
HALO SEMARANG – Unit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu pelaku spesialis pencurian dan dua pelaku yang berperan sebagai penadah hasil curian.
Diketahui pelaku pencurian tersebut bernama Sutrisno, warga Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen dan sudah beraksi di lima lokasi. Sedangkan dua pelaku lainya bernama Ahmad Nurkolis (27) dan Tri Budiyanto (34) keduanya juga warga Kecamatan Mijen yang membeli barang hasil curian.
“Sudah lima kali, sejak tiga bulan lalu. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sutrisno, kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (9/6/2021).
Sutrisno mengaku saat melakukan aksi pencurian hanya menggunakan obeng. Dia mengincar sasarannya terlebih dulu, untuk kemudian beraksi malam hari saat penghuninya sedang tertidur pulas. Sasarannya pun selalu sama, handphone yang ditinggalkan pemilik rumah. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada Minggu (30/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saya mencongkel pintu belakang rumah lalu masuk dan mengambil handphone yang ditinggal tidur. Kemudian saya keluar langsung pulang,” ungkapnya.
Sutrisno rupanya juga memiliki rekam jejak kriminal yang sama. Pria bertato itu pernah melakukan aksi pencurian di 20 TKP di wilayah Kecamatan Mijen pada tahun 2009 silam. Kemudian dari hasil penangkapan Sutrisno, polisi mendapat informasi tentang dua pelaku lainnya, lalu berhasil dilakukan penangkapan dan barang bukti hasil kejahatan.
Sementara, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa menjelaskan, salah satu yang menjadi sasaran adalah rumah Farid, warga Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kamis (11/3/2021). Kasus pencurian itu terjadi sekitar pukul 02.30. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkanya ke Polrestabes Semarang.
“Korban melaporkan jadi korban pencurian tiga unit handphone. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya. Ada tiga tersangka yang kita tangkap. Satu adalah pelaku, yang dua orang merupakan penadah,” bebernya.
Di setiap aksinya, modus yang dikakukan tersangka Sutrisno hampir sama. Dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan obeng. Sebelum beraksi, mencari sasaran rumah korban yang pemiliknya sudah tidur. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga di dalam rumah korban.
“Jadi tersangka berangkat dari rumah jam 01.00, dengan menggunakan obeng. Dan ini terjadi di beberapa TKP. TKP lainnya sama, barang yang diambil handphone,” jelasnya.
Selanjutnya, barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah, dengan harga masing-masing Rp 1,200 ribu dan Rp 800 ribu. Barang bukti yang turut diamankan adalah satu buah handphone merk Poco X3 dan Redmi 8. Saat ini tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polrestabes Semarang dan diproses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Sutrisno dapat dikenakan pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara dua pelaku sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(HS)