in

Deklarasi Damai Tolak Anarkistis, Ganjar Pranowo : Ruang Aspirasi Bahas UU Cipatekeja Terbuka

Ganjar dalam sambutannya di  pada acara Deklarasi Cinta Damai dan Tolak Aksi Anarkistis di Wilayah Hukum Polda Jateng, di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Senin (19/10). (Foto:dok Pemprov Jateng)

 

HALO SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi setinggi-tingginya kepada komponen masyarakat, yang turut serta menolak aksi anarkistis di wilayahnya.

Aksi anarkistis tidak diperlukan, karena banyak cara mendiskusikan perbedaan pendapat.

Hal itu disampaikan Gubernur Ganjar, ketika memberikan sambutan pada “Deklarasi Cinta Damai dan Tolak Aksi Anarkis di Wilayah Hukum Polda Jateng”, di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Senin (19/10).

“Saya berterima kasih seluruh komponen yang hari ini berkenan untuk bisa hadir, bertemu, mendeklarasikan, keinginan untuk kita rukun, bareng-bareng menolak anarkis,” kata Ganjar.

Kegiatan tersebut, diikuti perwakilan elemen masyarakat mulai dari buruh, pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, Forkopimda Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah.

Pada kegiatan itu, dibacakan deklarasi yang diikuti seluruh komponen masyarakat yang hadir. Ada 4 poin dalam deklarasi tersebut, yang intinya menolak anarkisme dan melakukan penyampaian pendapat dengan aturan dan taat protokol kesehatan.

“Itu adalah bagian dari cara Jawa Tengah menyelesaikan persoalan. Ruang demokrasi diberikan, ruang aspirasi diberikan, kanalisasi umtuk sampaikan aspirasi dibikinkan, agar mudah,” kata Ganjar.

Ganjar kembali menegaskan bila pihaknya tidak melarang demonstrasi. Namun, lanjut Ganjar, pihaknya berharap seluruh komponen memahami kondisi yang masih pandemi Covid-19.

“Kami tidak melarang orang menyampaikan aspirasi. Kami tidak melarang penyampaian pendapat. Tetapi dalam kondisi pandemi, kalau kita tidak berkerumun, artinya kita bareng-bareng mencegah penularan covid,” tegasnya.

Ganjar juga mempersilahkan komponen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat atau memperoleh materi tentang UU Cipta Kerja, untuk bisa datang ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

“Yang mau tanya tentang UU Cipta Kerja, boleh datang ke Disnaker atau ke Undip yang juga ada posko, mau eksaminasi boleh, diskusi boleh materi kita bagikan di situ,” tandas Ganjar. (HS-08)

Menpora RI : Persatuan Jadi Kunci Menjaga Keselamatan Bangsa

Hilangkan Jenuh Masa Pandemi, Anak-anak TK Dan PAUD Di Kendal Diajak Lukis Payung Kertas