in

Data Bawaslu Kota Semarang, Ada 1.831 APK Melanggar Aturan

Bawaslu Kota Semarang mengamankan APK bermasalah dalam razia APK bermasalah jelang Pemilu 2019, Kamis (28/3/2019) malam.

 

HALO SEMARANG – Sebanyak 634 alat peraga kampanye (APK) diamankan tim gabungan yang dikomandoi Bawaslu Kota Semarang dalam razia APK bermasalah jelang Pemilu 2019, Kamis (28/3/2019) malam. Hal itu dilakukan karena ada aduan masyarakat tentang banyaknya alat peraga kampanye yang terpasang di pinggir-pinggir jalan dan dinilai menyalahi aturan.

Menurut Koordiv Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, tim gabungan ini terdiri dari Bawaslu Kota Semarag, Komisi Pemilihan Umun (KPU), Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Disperkim dan Dishub kota Semarang.

“Kami memang memperoleh banyak aduan terkait pemasangan APK yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota No 65 tahun 2018. Maka pada Kamis (28/3/2019) malam, kami memutuskan untuk melakukan penertiban,” katanya usai razia.

Tim Gabungan dibagi empat kelompok. Mereka menyebar di empat wilayah, Semarang Barat, Semarang Utara, Semarang Selatan, dan Gajahmungkur. Naya Amin Zaini menerangkan, sebelumnya Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan identifikasi APK yang melanggar aturan.

“Jumlahnya total ada 1.831 APK di seluruh Kota Semarang. Untuk itu kami langsung melakukan penertiban dengan menurunkan semua APK yang melanggar. Dari hasil penertiban yang dilakukan Kamis malam, baru 634 alat peraga kampanye yang bisa diturunkan. Namun kami sudah instruksikan ke Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penertiban serupa,” Jelasnya

Penertiban APK kali ini, lanjut Naya, merupakan upaya mengembalikan fungsi tata kota. “Kami juga sudah merencakan melakukan penertipan kembali pada pekan depan, mengingat ini sudah mendekati selesainya masa kampanye. Baru nanti tanggal 14-16 April, pada masa tenang, kami akan menurunkan semua APK yang ada di Kota Semarang,” tandasnya.(HS)

Terpilih Kembali, Yudi Ingin PBVSI Kota Semarang Sandingkan Emas Porprov

Mohamad Hikmat, Tuna Daksa yang Lolos CASN Pemprov Jateng