HALO SEMARANG – Rubuhnya tembok pembanguan Hotel Awann Sewu yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia beberapa waktu lalu, menuai respon dari jajaran DPRD Kota Semarang.
Diduga peristiwa itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari dinas yang memberikan izin pembangunan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Wahid Nurmiyanto mengatakan, telah memanggil beberapa dinas yang menerbitkan izin, seperti Distaru, Dishub, DLH dan DPMPTSP. Dari segi perizinan diketahui sudah lengkap dan keluar pada tahun 2018 lalu.
“Izin sebenarnya sudah beres dan komplet, misalnya KRK, IMB, UKL UPL, Izin Lingkungan, dan Andalalin. Sudah keluar tahun 2018 lalu,” katanya Selasa (28/7/2020) kemarin.
Politisi yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Semarang ini menjelaskan, kejadian kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja proyek, setelah dibedah ternyata bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dari dinas terkait yang memberikan izin.
“Setelah izin keluar, seharusnya dinas terkait menidaklanjuti dengan proses pengawasan. Bukan diawasi saat bangunan jadi, misalnya sesuai tidak dengan izin yang ada. Pengawasan ini juga bertujuan agar izin yang dikeluarkan memiliki wibawa,” bebernya.
Wahid mencontoh, terkait izin IMB misalnya, harus dilakukan pengawasan saat pembangunan, agar tak menyimpang dari spesifikasi dalam perizinan.
Intinya, masalah pengawasan menjadi awal mula kecelakaan kerja yang mengakibatkan lorban jiwa dalam pekerjaan pembangunan hotel tersebut.
Menurut dirinya, izin lingkungan yang terbit memiliki dasar UKL UPL, di dalamnya menyebutkan bangunan eksisting harus dirobohkan.
Namun dalam pelaksanaan di lapangan, bangunan lama tidak dirobohkan dengan alasan agar debu pembangunan tidak keluar.
“Harusnya sebagai sebuah regulasi harus dilaksanakan. Tapi nyatanya tidak,” keluhnya.
Sementara itu, dari sisi Andalalin yang dikeluarkan oleh Dishub, minimal hotel harus menyediakan 35 parkir mobil dan beberapa motor.
Nyatanya di lapangan hanya tersedia sekitar 18 mobil. Hal ini pun dianggap menyimpang karena akan menganggu kenyamanan lalu lintas.
“Sayangnya Dishub tetap mengeluarkan izin dengan memberikan toleransi. Kalau dari sisi teknis, pengembangan harus mematuhi,” ucapnya kecewa.
Wahid meminta agar dinas terkait bisa meninjau ulang izin lingkungan dan Andalalin sebelum proyek pembangunan dilanjutkan.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penataaan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Nik Sutiyani mengatakan, pihaknya memiliki kendala terkait proses pengawasan pada pembangunan gedung di Kota Semarang.
Dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, pihaknya harus melakukan pengawasan pembangunan yang jumlahnya mencapai ratusan bahkan ribuan di seluruh wilayah Kota Semarang.
Bahkan untuk pembangunan hotel, pihaknya juga mengalami kendala melakukan pengawasan, karena biasanya pengembang akan membatasi akses keluar masuk di dalam proyek.
“Apalagi bangunan itu ada dalam kawasan tanah dengan hak milik. Kami tak bisa masuk ke sisi pengawasan yang lebih detail, karena hanya bisa mengakses pada pembangunan tersebut sudah berizin atau belum,” katanya.
Maka untuk itu, dia berharap ada payung hukum yang bisa menaungi proses pengawasan pemerintah terkait pembangunan gedung pribadi atau swasta.
“Ini memang dilematis, kami tak bisa mengakses hal teknis dalam pengawasan pembangunan hotel. Karena itu masuk ke lahan hak milik. Selain itu jumlah petugas kami juga terbatas, apalagi saat ini proses pembangunan yang dilakukan swasta maupun perorangan di seluruh Kota Semarang sangatlah banyak,” tandasnya.(HS)