in

Daerah Belum Selesaikan RTRW Jadi Hambatan Tingkatkan Iklim Investasi di Jateng

Foto ilustrasi: Pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi Dua.

 

HALO SEMARANG – Iklim investasi di Jawa Tengah saat ini sedang menggeliat. Bahkan bisa dikatakan, Jateng menjadi salah satu provinsi yang memiliki iklim investasi yang baik.

Namun persoalannya, hingga kini masih ada 21 kabupaten/kota di Jateng yang belum menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW).

Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang menganggu iklim investasi di Jateng yang selama ini menjadi primadona.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, baru 14 daerah yang telah menyelesaikan Raperda RTRW.

Antara lain Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.

Sementara beberapa daerah yang selama ini menjadi tujuan investasi, seperti Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap, belum menyelesaikan Raperda RTRW.

Karena itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD kota/kabupaten bisa segera menyelesaikan Raperda RTRW.

Selain agar ramah investasi, Raperda ini juga mengatur lingkungan untuk meminimalisir risiko bencana alam.

“Ini penting, tidak hanya soal investasi. Banjir kemarin itu kan soal RTRW juga,” ucap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Selasa  (22/2/2021).

Dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.

Di Pasal 75 PP tersebut menyebutkan, bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat  persetujuan substansi dari menteri.

Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW  bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Maka RTRW daerah yang belum, bisa segera diselesaikan,” terang Ganjar.

Sementara Kepala Dinas DPMPTSP Jateng, Ratna Kawuri mebambahkan, penyelesaian Raperda RTRW mampu membangun optimisme kinerja investasi.

“Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap,” ucapnya.

Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah bisa meyelesailan Raperda RTRW, maksimal Juni 2021 mendatang. Karena itu, masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun Perda tersebut. Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital.

“UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Jateng, Abdul Aziz mendesak kabupaten/kota di provinsi ini segera menyelesaikan Raperda RTRW.

Wakil Ketua DPW PPP Jateng ini menilai, Raperda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Mestinya dipercepat, agar memberi kepastian hukum untuk rencana pembangunan,” ucapnya.(HS)

Lalu Lintas Tersendat Akibat Longsor di Gombel Lama

Vaksinasi Tahap II di Kendal Dimulai Hari Ini