in

Curi Motor Tetangga, Risky Agung Nugroho Ditangkap Polisi Saat Main Game Online

Foto ilustrasi pencuri sepeda motor.

HALO KENDAL – Nahas dialami pencuri sepeda motor bernama Risky Agung Nugroho (30), yang ditangkap polisi setelah beberapa jam melakukan aksinya di Dukuh Suking RT 07/III Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Senin (27/3/2023).

Meski di bulan Ramadan, Risky tetap melancarkan aksinya. Apalagi melihat kunci sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H-4491-BID yang masih menempel di kendaraan yang terparkir di teras rumah milik Ali Rohmat di dukuh tersebut. Naluri kejahatannya pun langsung muncul, dan dirinya nekat membawa kabur motor tersebut.

Sayangnya, aksi tersebut langsung bisa diketahui polisi, dan Risky ditangkap serta harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kaliwungu, AKP Slamet Mustamto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban Ali Rohmat yang kehilangan sepeda motor di rumah korban Dukuh Suking RT07/03 Desa Sumberejo, Senin (27/3/2023).

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian itu adalah Risky Agung Nugroho, yang merupakan tetangga korban warga Dukuh Suking RT 05/03 Desa Sumberejo,” terangnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Sebelumnya, setelah mendapat laporan tentang aksi pencurian sepeda motor, Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Kaliwungu segera melakukan penyelidikan.

Polisi pun mendapat informasi keberadaan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian di sebuah tempat. Kemudian dari keterangan saksi, bahwa sepeda motor tersebut dititipkan seseorang yang bernama Risky.

“Dari informasi tersebut anggota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di sebuah warnet sekitaran Kaliwungu, saat itu pelaku sedang bermain game online,” jelas AKP Slamet Mustamto.

Kapolsek Kaliwungu menegaskan, Risky melakukan aksi pecurian dengan modus sengaja mencari sasaran sepeda motor yang ada di parkiran dengan kunci masih menempel di stop kontak motor. Atas perbuatannya tersebut, pelaku Risky akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk senantiasa waspada saat memarkir kendaraannya. Jangan lalai apalagi meninggalkan kunci di motor. Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja,” pungkas AKP Slamet Mustamto.(HS)

Setelah Ponpes dan Panti Asuhan, Ganjar Berbagi Kebahagiaan di Wisma Lansia

Wali Kota Semarang: Peran Humas Penting dalam Menciptakan Komunikasi Efektif pada Masyarakat