
HALO SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melaksanakan kegiatan sinergikan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pilkada dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyatakan, pihaknya berharap dengan adanya sinergi dengan Bawaslu, fungsi pengawasan untuk Pilkada 2020 dapat lebih maksimal.
Menurutnya, pengawasan itu terkait peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Sinergitas Ombudsman Jawa Tengah dengan Bawaslu merupakan langkah yang sangat strategis untuk memaksimalkan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Farida menambahkan, dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 terdapat berbagai potensi maladminstrasi. Sanksinya pun tidak hanya diatur didalam Undang-Undang Pilkada.
Namun juga berkaitan dengan Undang-Undang Pelayanan Publik. Termasuk mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara.(ASN).
“Undang-Undang Pelayanan Publik, tindakan Aparatul Sipil Negara yang secara sadar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau memihak salah satu pihak, merupakan bagian dari maladminstrasi,” katanya.
Dalam waktu dekat, lanjut Farida, Ombudsman Jateng akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah guna memaksimalkan fungsi pengawasan internal khususnya terkait penyelenggaraan Pilkada.
Seperti diketahui, pada tanggal 9 April 2018 antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Bawaslu Republik Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pengawasan dan pengananan laporan masyarakat dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada.(HS)