in

Cegah Potensi Bencana, Pemerintah Jangan Sampai Kecolongan Ulah Pengembang Nakal

Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko.

HALO SEMARANG – Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang paling banyak dilanda bencana alam sejak 2016-2020. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, di sepanjang tahun 2016 hingga 2020 ada 3.693 kejadian bencana alam di Jawa Tengah. Posisi selanjutnya ditempati Jawa Timur (2.319 kejadian), Jawa Barat (2.282 kejadian), Aceh (776 kejadian), dan Sulawesi Selatan (498 kejadian).

Jawa Tengah menempati posisi pertama lantaran potensi ancaman bencana alamnya cukup besar. Salah satunya karena provinsi tersebut dilalui oleh patahan Kendeng. Patahan Kendeng pernah bergerak beberapa tahun silam, sehingga risiko gempa bumi mungkin terjadi.

Ada pula pertemuan dua lempeng di bagian selatan Jawa tengah yang dapat menimbulkan gempa dan tsunami. Bagian Pantai Utara Jawa Tengah merupakan kawasan yang rawan banjir. Sementara, bagian tengah provinsi tersebut merupakan wilayah yang rawan longsor.

Maka untuk itu, Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko meminta semua pihak tetap waspada akan potensi bencana alam. Apalagi akhir-akhir ini cuaca ekstrem memicu beberapa kejadian bencana seperti banjir, tanah longsor, dan juga angin kencang.

“Perlu adanya kewaspadaan dan upaya antisipasi untuk meminimalisir dampak bencana. Selain pendataan daerah rawan bencana, pemerintah juga harus ‘kencang’ dengan aturan pemanfaatan lahan dan rencana tata ruang wilayah,” tegasnya, baru-baru ini.

Pembangunan perumahan ilegal diakuinya marak terjadi di beberapa wilayah di Jawa Tengah (Jateng), seiring dengan berkembangnya industri perumahan. Hal ini sangat berpotensi memperparah persoalan potensi bencana. Karena beberapa pengembang kerap membuat perumahan di wilayah hijau atau resapan, yang sejak awal bukan untuk daerah pemukiman.

IMB

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa pendirian bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) banyak terjadi di beberapa daerah di Jateng. Pengecekan dan pengawasan secara berkala harus dilakukan. Heri menegaskan, pemerintah jangan sampai kecolongan dan membiarkan pengembang perumahan yang ‘nakal’.

“Pemerintah jangan sampai kecolongan. Setiap ada pendirian bangunan ataupun pengembangan perumahan harus ada tim pengawas tersendiri. Harus dicek semuanya apakah sudah memiliki izin atau belum, menyalahi aturan atau tidak,” ujar Heri Pudyatmoko.

Ia melanjutkan, selain masalah bencana, jika proyek pembangunan rumah dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka daerah bisa kehilangan potensi retribusi dan pajak dari IMB.

“Seharusnya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi kalau pengembang tidak punya izin dan tidak ada tindakan dari pemerintah, itu berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan. Daerah itu sendiri yang akan rugi,” ujarnya.

Heri juga mendorong pemerintah daerah di Jateng untuk bertindak tegas terhadap pengembang yang nakal sesuai Perda yang dimiliki masing pemerintah kabupaten/kota.

Jika pendirian bangunan tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK), maka pengembang harus diberikan sanksi berat. Hal ini untuk membuat jera dan juga sekaligus mencegah menjamurnya perumahan ilegal yang berdampak tidak bagus pada lingkungan.

“Sanksi yang pertama, diberikan peringatan. Kalau mereka sudah kelewatan, harus ada pembongkaran, kalau itu memang bangunan yang sudah jadi dan tidak disertai dengan bukti-bukti dokumen yang sudah diatur dengan Perda,” katanya.

Selain itu, Heri juga mengimbau kepada seluruh pengembang untuk mengurus IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di masing-masing daerah sebelum mendirikan bangunan.

Di samping itu, menurutnya, legalitas dan perizinan pembangunan rumah dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pertanahan sangat penting untuk menghindari sengketa.

“Pengembang harus mengajukan izin sesuai regulasi yang sudah ditentukan di area tersebut. Bukti-bukti legalitas berupa dokumen itu harus dimiliki biar nggak ada konflik dan sengketa di akhir,” pungkas Heri Pudyatmoko.(Advetorial-HS)

LazisNU Kendal Award 2022, Penghargaan Pelayanan Kepada Masyarakat

Hadapi PSM, PSIS Target Poin Penuh