in

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Jepara Kembali Tutup Seluruh Objek Wisata

Objek Wisata Songgo Langit di Desa Bucu, Kecamatan Kembang, 30 km sebelah utara dari Kota Jepara. Sebelum pandemi Covid-19, objek wisata ini ramai dikunjungi wisatawan. (Foto : Jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menutup seluruh objek wisata, baik yang dikelola pemerintah, swasta, maupun masyarakat atau pemerintah desa. Semua diperintahkan untuk tutup sementara waktu.

Perintah penutupan ini disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi, melalui Surat Nomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata.

“Penutupan sementara ini dimulai, Kamis (3/6) hingga Senin (14/6), serta menunggu perkembangan lebih lanjut,” kata Edy, dalam surat tersebut, seperti dirilis Jepara.go.id.

Jika memang jumlah kasus Covid-19 semakin banyak, tidak menutup kemungkinan penutupan objek wsiata itu akan diperpanjang, sambil menunggu perkembangan di lapangan.

Penutupan ini bukan kali pertama, sebelumnya Pemkab Jepara menutup seluruh objek wisata saat pekan syawalan kemarin.

Edy juga meminta kepada para camat, untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), untuk memastikan penutupan objek wisata di wilayahnya.

Adapun masyarakat, tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan, membatasi mobilitas.

“Kondisi peningkatan Covid-19, agar menjadi perhatian bersama untuk lebih waspada, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan terus disampaikan kepada masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Dian Kristiandi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease di Kabupaten Jepara.

Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021 ini, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Dalam surat tersebut, juga ditekankan pemberdayaan Satgas Jogo Tonggo dalam pendataan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

Mengutip data corona.jepara.go.id, hingga Jumat (4/6), jumlah Covid-19 di Jepara mencapai 8.465 kasus. Dengan rincian 857 orang masih terkonfirmasi Covid, 7.098 orang dinyatakan sembuh, dan 510 orang meninggal dunia. (HS-08)

100 Warga Padat Karya Menormalisasi Kali Wiso Jepara

Hari Jadi Boyolali Diperingati Secara Sederhana dan Terbatas