in

Cegah Penularan Corona, Pedagang Pasar di Kota Semarang Dicek Suhu Tubuh

Petugas memeriksa suhu tubuh beberapa beberapa pasar tradisional di Kota Semarang, Senin (23/3/2020).

 

HALO SEMARANG – Pedagang dan pengunjung pasar tradisional di Kota Semarang, jadi sasaran pengecekan suhu tubuh untuk menanggulangi penularan virus corona.
Bahkan untuk mencegah penyebaran virus corona, Satpol PP Kota dan Dinas Kesehatan Kota menggelar sosialisasi dan pengecekan suhu tubuh kepada pedagang di beberapa pasar tradisional di Kota Semarang, Senin (23/3/2020).

Beberapa pedagang dan pengunung pasar di Pasar Karangayu, Pasar Beteng, Pasar Peterongan, dan Pasar Kapling, satu persatu dicek suhu badannya.

Tak hanya pasar, beberapa tempat karaoke serta panti pijat juga tak luput dari sosialisasi.
Tempat-tempat tersebut dinilai rawan penularan virus corona, karena menjadi tempat berkumpulnya orang.

Sosialisasi pencegahan virus corona yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto diikuti Dinas Kesehatan dan staf puskesmas.

Para pedagang pasar rela antre untuk mendapatkan pengecekkan suhu tubuh. Pengecekan diperioritaskan untuk lansia atau yang berusia 50 tahun ke atas.

Di Pasar Karangayu dan Pasar Beteng, beberapa pedagang dinyatakan ODP (Orang Dalam Pengawasan) karena suhu tubuhnya di atas 37,5 bahkan ada yang di atas 38 derajat.

“Untuk yang suhunya di atas 37,5 derajat, kami data dan akan dibawa ke puskesmas terdekat untuk pemeriksaan lanjutan, karena mereka masuk kategori ODP,” ujar Fajar.

Dari hasil pengecekkan suhu tubuh tersebut, untuk mencegah penyebaran virus corona, Satpol PP Kota Semarang meminta kepada para pedagang untuk menggelar dagangannya sampai jam 11.00 WIB.

“Untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Semarang, kami meminta kepada para pedagang untuk berjualan sampai jam 11.00 saja, mari sama-sama menangggulangi penyebaran Covid-19. Karena dari pemeriksaan sementara banyak yang terindikasi ODP,” ujar Fajar dengan pengeras suara.

Selain melakukan pengecekkan suhu tubuh, Satpol PP Kota Semarang juga mengimbau para pedagang untuk tetap menjaga jarak (social distanting) dan menggunakan masker saat keluar rumah.

“Selama berjualan sampai jam 11.00, para pedagang diimbau untuk tetap mengenakan masker dan jaga jarak,” tandasnya.

Lebih jauh Fajar menegaskan, selain membatasi jam jualan di pasar, Satpol PP Kota Semarang juga menutup total panti pijat sampai 30 Maret 2020.

“Kami akan lakukan pengawasan secara intensif, jika tetap nekad, panti pijat itu akan langsung kita segel,” tandas Fajar.(HS)

Ketua DPRD Kota Semarang Siapkan Rumah Dinas untuk Ruang Isolasi Darurat Pasien Corona

PT Victoria Care Indonesia Sumbang 1.000 galon Hand Sanitizer Herborist untuk Puskesmas se-Jateng