in

Cegah Pelibatan Anak Dalam Kampanye, Kemen PPA, KPAI, KPU Dan Bawaslu Terbitkan Surat Edaran Bersama

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menandatangani Surat Edaran Bersama Pilkada 2020 yang ramah anak.

 

HALO SEMARANG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah melaksanakan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang Ramah Anak.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyatakan, surat edaran telah ditandatangani sebagai komitmen bersama dalam upaya mencegah pelibatan anak dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

“Dalam rangkaian kampanye bagian dari momentum pemilu, masih terdapat penyimpangan yang melibatkan anak dalam berbagai kegiatan untuk menggalang dukungan. Baik secara offline maupun online. Dengan demikian, sudah sepantasnya berbagai upaya dilaksanakan untuk memastikan tidak ada lagi pelibatan yang menyimpang bagi anak dalam kegiatan politik,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima halosemarang.id, Senin (14/9/2020).

Bintang menambahkan, untuk mencapai Pilkada yang ramah anak, dibutuhkan kerja sama dan sinergi dari semua pihak.

“Besar harapan agar SEB tentang penyelenggaraan Pilkada yang ramah anak tidak hanya dipandang sebagai dokumen saja. Tetapi harus dipandang sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama serta dapat diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan, yang dapat melindungi anak dari segala bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” paparnya.

Pada awal tahun 2019, Kemen PPPA bersama KPU dan Bawaslu telah menyelenggarakan deklarasi pemilu ramah anak dengan harapan, Pemilu 2019 bisa berlangsung dengan aman tanpa adanya praktik eksploitasi anak dalam bentuk pelibatan anak dalam kegiatan politik.

Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemukan berbagai kasus pelanggaran yaitu sejumlah 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye politik selama pemilu 2019 yang ditemukan KPAI selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk kampanye terbuka.

KPAI juga mencatat terdapat 52 anak yang terlibat dalam unjuk rasa yang dilakukan untuk menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional, dan berujung rusuh pada 22 Mei 2019.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kemen PPPA atas komitmen dan fasilitasi penandatanganan SEB, tentang penyelenggaraan Pilkada yang ramah anak tahun 2020.

“Ini merupakan komitmen sebagai tindaklanjut dari apa yang telah kita lakukan tahun lalu dalam Pemilu 2019. Pada Pilpres tahun lalu, isu anak menjadi topik pembahasan yang ramai diperbincangkan. Ini sangat baik mengingat dampaknya akan terasa sebagai bagian dari pengarusutamaan perlindungan anak di tingkat nasional. KPAI berharap melalui SEB ini menciptakan kesadaran bagi para kepala daerah agar membangun komitmen terhadap perlindungan anak, dalam setiap peraturan daerahnya. Dan juga bagi para pemilih agar dapat menentukan pilihannya kepala daerah yang tepat dan peduli isu perlindungan anak,” ujarnya.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, isu pemenuhan hak dan perlindungan anak harus terus didorong untuk menjadi arus utama pembicaraan dalam proses pemilihan kepala daerah.

Karena menurutnya, fakta di lapangan masih banyak terjadi penyimpangan dengan melibatkan anak dalam kampanye.

“Surat Edaran Bersama ini menjadi langkah konkrit bagaimana melindungi penyalahgunaan dan penyimpangan anak dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu. Namun yang tidak kalah penting juga adalah upaya pencegahan sejak dini. KPU mempunyai fasilitas Rumah Pintar Pemilu yang ada di 34 provinsi dan 514 kab/kota,” ujarnya.

Bawaslu menemukan 56 kasus pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019 di 21 provinsi, sehingga perlu langkah strategis agar tidak lagi terjadi pada Pilkada serentak 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengungkapkan, hingga saat ini potensi pelanggaran dengan melibatkan anak masih terjadi.
Bawaslu, lanjut Abhan, berkomitmen untuk melakukan pencegahan agar anak tidak terlibat dalam penyimpangan kegiatan kampanye Pilkada 2020.

“Kami berharap agar tindak lanjut dari SEB ini adalah dengan adanya pendidikan politik yang lebih komprehensif lagi ke depannya. Kami sampaikan apresiasi kepada Kemen PPPA, KPU, dan KPAI atas komitmennya untuk melindungi anak Indonesia dari penyimpangan dalam hal pemilu dan Pilkada yang ramah anak dan sehat,” paparnya.(HS)

Ganjar: Bagi Masker Tak Cukup, Harus Dibarengi Edukasi

Lima Rumah Warga Ludes Dilalap Si Jago Merah, 3 Unit Mobil Damkar Dikerahkan