in

Cegah Kekerasan Anak, PKK Kabupaten Pemalang Imbau Desa dan Kelurahan Bentuk PATBM

Sosialisi PATBM bagi kader PKK di Hotel Grand Royal Pemalang, belum lama. (Foto : Pemalangkab.go.id)

 

 

HALO PEMALANG – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Pemalang, Shanti Rosalia Mansur Hidayat, mengimbau semua desa dan kelurahan di Kabupaten Pemalang, agar segera membentuk Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Keberadaan PATBM merupakan bagian dari upaya terjadinya kekerasan pada  anak.

Shanti mengatakan PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga, yang bekerja secara terpadu, untuk melindungi anak. Menurutnya, pemerintah dan berbagai lembaga terkait, telah banyak melakukan program kegiatan, yang mendukung terpenuhinya perlindungan anak, tetapi belum mampu membendung berbagai kejadian kekerasan terhadap anak.

Hal itu karena upaya perlindungan anak, belum banyak menekankan pada aspek pencegahan dan belum dilaksanakan secara terpadu, dengan melibatkan, keluarga, masyarakat serta anak secara bersama-sama.

“Untuk membentuk PATBM, dibutuhkan orang-orang yang peduli pada perlindungan anak, termasuk tokoh anak, pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat pemerintah desa,” ungkapnya.

Peran Kecamatan

Plt Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang, Agus Wibowo, memaparkan, peran pemerintah kecamatan dalam perlindungan anak selaku terkait fungsi perecanaan, koordinasi desa/kelurahan, monitoring dan evaluasi.

Agus mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif, dalam upaya perlindungan anak. Jika ada kekerasan anak di lingkungan sekitar, maka warga harus segera melapor kepada pengurus RT, RW, atau Pemerintah Desa setempat.

Jika tidak memungkinkan, bisa dirujuk ke PPT Jayandu Widuri Kabupaten Pemalang, yang melayani pengaduan, konseling dasar, mediasi, pendampingan, penjangkauan, dan rujukan bagi perempuandan anak korban kekerasaan.

“Layanan di PPT Jayandu Widuri yang berlokasi di Kantor Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya

Sementara itu, Kasi Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  Maghfuroh mengatakan ada 13 jenis kerentanan anak.

Beberapa di antaranya, adalah anak dalam rumah tangga sangat miskin, anak pernah menikah, anak tidak memiliki akta kelahiran, anak disabilitas, anak penyandang penyakit kronis, anak dengan HIV/AIDS, anak usia sekolah tetapi tidak sekolah, anak bekerja, anak dengan kapasitas orang tua /pengasuhan buruk, anak dengan keluarga migran, anak di panti asuhan, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Diharapkan nantinya PATBM di masyarakat, berperan untuk memberikan perlindungan dan perhatian pada anak, sehingga dapat memberikan ketenangan pada orang tua, warga sekitar. Selain itu juga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemenuhan hak-hak anak, sehingga tindak kekerasan akan berkurang.

Aktivis PATBM dapat memberikan layanan pada korban kekerasan karena ketidaktahuan orang tua korban tentang apa yang harus dilakukan.

“Untuk mengoptimalkan peran PATBM sering melakukan sosialisasi baik pada lingkungan setempat/masyarakat dan sekolah-sekolah,” kata Maghfuroh. (HS-08)

Penentuan Raja Kelas Ringan

Turunkan Angka Stunting, Pemkab Temanggung Kerahkan 1.827 Pendamping Keluarga