in

Cegah Covid-19 Meluas, Bupati Blora perketat PPKM Mikro

Bupati Blora H Arief Rohman SIP MSi. (Foto : Blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Bupati Blora H Arief Rohman SIP MSi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.5/2203/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Blora.

Surat Edaran tertanggal 15 Juni 2021 itu, seperti dirilis Blorakab.go.id, ditujukan kepada Forkopimda Kabupaten Blora, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Blora, dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Blora. Selain itu juga kepada Kepala desa dan lurah di Blora, Direktur BUMD atau BUMN, Pelaku Usaha, Kepala SMA/SMK, dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Blora.

Inti dari surat edaran itu, adalah pengaturan PPKM mikro, operasional tempat-tempat kegiatan masyarakat, dan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan.

Menurut Bupati, surat edaran itu untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19, yang meningkat tajam setelah libur Lebaran. Selain itu juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Surat edaran juga untuk menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama Forkopimda Kabupaten Blora tanggal 11 Juni 2021, tentang pembatasan kegiatan hajatan, sedekah bumi dan kegiatan sejenis lainnya, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora.

Disebutkan, mulai 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021, dilaksanakan PPKM mikro di Kabupaten Blora. Berkaitan dengan itu, dilakukan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemilogis dan kepatuhan masyarakat, terhadap protokol kesehatan.

Disebutkan pula, untuk zona hijau atau wilayah yang tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.

Untuk zona kuning, yaitu ketika dalam satu RT terdapat satu sampai dua rumah yang penghuninya positif Covid-19, dalam tujuh hari terakhir, dilakukan pelacakan suspek dan kontak erat. Selain itu juga untuk warga yang positif Covid-19 dan kontak erat, wajib melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

Untuk zona oranye, di mana terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif  Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, dilakukan upaya untuk menemukan suspek dan pelacakan kontak erat. Juga dilakukan pengawasan ketat, bagi pasien positif Covid-19 dan orang yang melakukan kontak erat.

Untuk wilayah yang masuk zona oranye, dilakukan penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Untuk zona merah, di mana terdapat lebih dari lima rumah dalam satu RT, dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir, dilakukan upaya menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri atau terpusat untuk pasien konfirmasi positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial, serta melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Selain itu juga membatasi keluar masuk wilayah RT, maksimal sampai dengan jam 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dilakukan melalui koordinasi semua unsur yang terlibat, meliputi Ketua RT/RW, Kepala desa atau lurah, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, tim penggerak PKK, dasa wisma, tokoh adat / agama / masyarakat / pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, karang taruna dan sukarelawan lainnya.

Kepala desa atau lurah, juga membentuk dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas atau fungsi Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di wilayahnya. Posko tersebut bertugas untuk mencegahan, menangani, membina dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di wilayahnya.

Dalam rangka pelaksanaan tersebut, khusus untuk desa, dapat melaksanakan penetapan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa.

Camat membentuk dan mengoptimalkan peran atau fungsi Posko penanganan Covid-19 di wilayanya, dalam melaksanakan supervisi dan pelaporan Pos Komando (Posko) Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa/Kelurahan.

PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten Blora. Adapun untuk tingkat Kabupaten Blora, dilakukan pembatasan aktivitas di tempat kerja atau perkantoran, diterapkan work from home sebesar 75%  dan work from office sebesar 25% .

Untuk pegawai yang bekerja di kantor, harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan pengaturan waktu kerja secara bergantian. Adapun para pegawai yang bekerja dari rumah, tidak boleh bepergian ke daerah lain.

Pembatasan berupa work from home dan work from office, juga dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Jumlah ASN yang wajib hadir setiap hari kerja pada masing-masing organisasi perangkat daerah atau unit kerja, sebanyak 25% dari seluruh pegawai, dan menyesuaikan dengan kebutuhan dan pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Dalam SE itu, disebutkan pula bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, dilaksanakan secara daring

Selain itu untuk restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, PKL / lesehan, diminta untuk melayani take away (pesan-antar) dan tanpa pelayanan makanan di tempat. Adapun untuk jam operasional, maksimal sampai pukul 21.00 WIB; dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk toko modern, jam operasional dibatasi hingga sampai pukul 21.00 WIB, dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk Pasar tradisional, tetap dapat beroperasi pada hari Senin sampai Kamis, serta Sabtu dan Minggu, dengan jam operasional sampai pukul 14.00 WIB. Operasionalisasi pasar tradisional juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pasar tradisional dilarang beroperasi pada hari Jumat, karena pada hari itu khusus untuk kegiatan pembersihan dan penyemprotan desinfektan. (HS-08)

Antisipasi Penularan Covid-19 Warga Lakukan Penyemprotan Mandiri

Hari Bhayangkara Ke-75, Bupati Cilacap Pantau Vaksinasi Massal