HALO SEMARANG – Kementerian Agama melakukan penyesuain sistem kerja bagi pegawainya, sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron.
Sekjen Kemenag Nizar Ali, seperti dirilis Kemenag.go.id, Jumat (28/1/2022) mengatakan penyesuaian sistem kerja ini telah diberlakukan sejak 24 Januari 2022 lalu, dan tertuang dalam SE Sekjen Kemenag No SE 2 Tahun 2022.
“Penerbitan SE ini bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag, agar pelaksaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kemenag dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Nizar.
Dalam sistem baru itu, pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun, diminta melakukan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home atau WFH. Selain itu staf ahli, staf khusus, pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kankemenag kabupaten atau kota, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa
Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah. Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain, dapat melaksanakan WFH, dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja.
Bagi pegawai yang sakit, dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan.
Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan ketua peguruan tinggi keagamaan negeri, kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kantor kemenag kabupaten atau kota, dan kepala unit pelaksana teknis, tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak terdapat keadaan mendesak
Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada pejabat dan pegawai di bawahnya. (HS-08)