in

Cabuli Dua Anak Penyandang Disabilitas, Pria Paruh Baya di Semarang Diamankan Polisi

Rilis kasus pria paruh baya cabuli dua anak disabilitas di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

HALO SEMARANG – Seorang pria paruh baya bernama Sardi Basori (51) warga Ngaliyan Kota Semarang diamankan kepolisian karena tega mencabuli dua anak penyandang disabilitas. Dua korban merupakan kakak-adik dengan berkebutuhan khusus tuna Grahita.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kejadian tersebut terungkap dari adanya laporan orang tua korban, di mana saat itu dilihat dari CCTV tersangka sedang melakukan aksi bejat tersebut.

“Awalnya tersangka mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi. Lalu ia melakukan aksinya di rumah korban,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Dirinya menjelaskan tersangka mencabuli korban dengan cara memeluk tubuh korban dari depan menggunakan tagan kanan, dan tangan kiri tersangka meraba-raba kemaluan korban dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

“Serta tersangka juga melakukan onani, lalu mengeluarkan sperma dan menumpahkannya di lantai, setelah itu tersangka membersikan spermanya menggunakan kain yang saat itu sudah ada di lantai rumah korban,” bebernya.

Sementara itu, di hadapan polisi dan para wartawan, tersangka Sardi mengaku melalukan aksi itu karena tak tahan menahan nafsu karena sudah bercerai selama tiga tahun dengan istrinya. Dirinya mengiming-imingi korban dengan memberi uang senilai Rp 2 ribu.

“Saya nafsu, sudah 3 tahun pisah sama istri. Saya beri uang Rp 2 ribu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(HS)

Cerita Joget Khas Prabowo, Terinspirasi Kebisaan Sang Kakek Suka Wayang

Lantik Bupati Karanganyar dan Pj Bupati Cilacap, Pj Gubernur Jateng: Jaga Netralitas dan Turunkan Kemiskinan