HALO WONOSOBO – Masyarakat diminta mewaspadai investasi bodong dan pinjaman Online ilegal.
Investasi bodong selalu menawarkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, janji bonus untuk yang berhasil merekrut anggota baru, dan berbagai kemudahan.
Tak jarang pelaku investasi bodong, dalam aksinya mencari mangsa, juga mencantumkan foto atau mengunakan nama tokoh publik, untuk membangun kepercayaaan publik.
Wanti-wanti untuk mewaspadai investasi bodong tersebut, disampaikan Bupati Wonosobo, H Afif Nurhidayat SAg, saat memberikan sambutan pada Webinar Cerdas Mengelola Keuangan Terhindar dari Investasi dan Pinjaman Ilegal, di Commad Center Setda, Selasa (19/04/2022).
Menurut dia, banyak warga masyarakat, mulai dari warga biasa, tokoh publik, hingga kalangan menengah ke atas menjadi korban investasi bodong ini. Hal itu karena minimnya literasi sebagian besar masyarakat, mengenai bisnis investasi.
Hal itu menyebabkan janji-janji manis para sales investasi bodong dan pinjaman online ilegal, banyak yang ditelan mentah-mentah, tanpa check and recheck.
Hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan Tahun 2019, menyebutkan indeks literasi keuangan hanya mencapai 38,03 % dengan inklusi sebesar 76,195 %. Hal itu berarti hanya sekitar 38 % masyarakat yang memahami pengetahuan mengenai produk keuangan di Indonesia.
“Investasi dan pinjaman online ilegal sangat marak di Indonesia, termasuk masyarakat kita di Wonosobo yang aktif melakukan kegiatan tersebut, sehingga tak jarang dijumpai banyak masyarakat yang terjerat kasus ilegal tersebut,” tutur Afif, seperti dirilis Wonosobo.go.id,
Lebih lanjut Afif mengatakan, kegiatan investasi dan pinjaman online ilegal sudah lama menjadi perhatian khusus regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang melibatkan seluruh OJK di Indonesia.
Untuk itu, pinta Afif, masyarakat diminta terus meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan bersama, mengingat sudah banyak korban yang terjerat dan mengalami kerugian mencapai milyaran hingga triliunan rupiah.
“Terus tingkatkan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya investasi ilegal ini, agar tak ada korban lagi,” tandas Afif.(HS-08)
Senada dengan bupati, Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo menyampaikan, webinar ini merupakan upaya kedua Pemkab dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat Wonosobo dan mengedukasi bagaimana investasi yang sehat, memilih koperasi keuangan yang baik, serta berbagi tips-tips berinvestasi yang legal.
“Saya berharap kegiatan ini dapat disebarluaskan lebih luas lagi, kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang peningkatan pengetahuan keuangan masyarakat Wonosobo, bagaimana memilih lembaga keuangan yang baik, tips-tips berinvestasi yang legal dan mengelola keuangan yang sehat, hal ini perlu sinergitas yang kuat antar lembaga terkait,” jelasnya.
Dalam paparannya, Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi (DWI) OJK, Wiwit Puspasari, menyampaikan, SWI telah menghentikan entitas yang dilarang dari tahun 2017 sampai dengan 2022.
Pihaknya juga telah melakukan antisipasi dan penanganan, meliputi rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat, mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat, cyber patrol, pengajuan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo, serta laporan informasi kepada Bareskrim Polri.
Menurutnya, investasi ilegal bisa dikenali dengan ciri, menjanjikan keuntungan yang bisa diraih dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari proses rekrutmen anggota, klaim tanpa risiko, legalitas tidak jelas, dan lainnya.
Terkait ciri koperasi yang legal, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati menjelaskan, memilih koperasi yang baik dan benar harus memperhatikan 4 hal pokok, yaitu badan hukum dan kedudukan, kepemilikan Nomor Induk Koperasi (NIK), izin operasional, adanya pengurus dan pengelola koperasi.
Sementara itu, agar terhindar dari investasi bodong dan pinjaman online, Kanit II Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Ari Sulistyawan menegaskan, perlunya meningkatkan sikap kehati-hatian dalam berinvestasi dan mengajukan pinjaman agar terhindar dari investasi ilegal. (HS-08)