
HALO KENDAL – Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020.
Laporan disampaikan Bupati Kendal secara virtual, dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (21/6/2021).
“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2021,” kata Dico.
Selanjutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 beserta anggaran perubahan, yang merupakan keseluruhan pelaksanaan APBD, diharapkan bisa dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap Fraksi-Fraksi DPRD Kendal yang telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020,” ungkap Dico.
Secara keseluruhan, Bupati Kendal sangat menerima saran, masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020.
“Hal ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.
Disampaikan, secara garis besar jawaban pemandangan umum dari masing-masing Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, yaitu Jumlah SILPA Tahun Anggaran 2020.
“Jumlah Silpa sebesar Rp 182.030.482.268, mengalami kenaikan sebesar 186,33 persen, jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 97.690.214.753,” papar Dico.
Bupati menjelaskan, kenaikan tersebut dikarenakan pada Tahun Anggaran 2020, telah terjadi wabah Pandemi Covid-19. Hal ini mengakibatkan terdapat pembatasan dan pengendalian pada semua kegiatan.
“Target Pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2020 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan sebesar Rp 2.149.414.537.843, dan dapat direalisasikan sebesar Rp 2.131.449.784.048 atau mencapai sebesar 99,16 persen dari target yang ditetapkan,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya juga terus berupaya untuk menggali potensi pendapatan dan mengoptimalkan potensi yang sudah ada.
“Kami senantiasa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan serta modernisasi sitem tata kelola Pendapatan Asli Daerah, dengan cara simultan. Antara lain pendaftaran, pendataan, dan peremajaan wajib pajak secara kontinyu,” terangnya.
Kemudian, lanjut Dico, juga dilakukan peningkatan keterampilan dan pengetahuan SDM di perangkat daerah pengampu pendapatan daerah. Perbaikan dan penyempurnaan aplikasi perpajakan (E-Pajak, E-PBB, dan E-BPHTB). Hal ini, guna menunjang pelayanan pajak di Kabupaten Kendal.
“Selain itu, penambahan tempat-tempat pembayaran PBB-P2 melalui Bank Jateng, Kantor Pos, Indomaret, Tokopedia, Gopay dan Laku Pandai Bank Jateng, Pelaksanaan penilaian individual terhadap obyek pajak PBB-P2 yaitu enam SPBU,” paparnya lagi.
Sebagai penutup, Bupati Kendal juga menyampaikan, terkait dengan penanganan wabah Pandemi Covid-19, yang saat ini semakin meningkat dan masih menjadi keprihatinan bersama.
Disampaikan, pihaknya telah berupaya melakukan penyesuaian terhadap APBD Anggaran 2020 melalui realokasi dan refocussing dengan melakukan penyediaan anggaran untuk penanganan Covid 19 pada anggaran Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
“Kami telah berupaya melakukan penyediaan anggaran ini prioritas diperuntukan untuk penanganan bidang kesehatan, penanganan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi,” pungkas Dico.(HS)