HALO KEBUMEN – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto angkat bicara terkait berbagai kritik masyarakat atas kebijakannya, termasuk perubahan nama jalan dan penetapan jalan satu arah. Dia membuka ruang dialog pada masyarakat. Bahkan jika tak ada titik temu, dia mempersilakan masyarakat menggugat ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Bupati, di Pendopo Kebumian, Jumat (7/1). Bupati menyatakan menghargai pihak-pihak yang tidak setuju atas kebijakannya. Namun dia menegaskan, semua kebijakan itu sudah sesuai aturan.
Pihaknya juga menyatakan siap membuka ruang dialog dengan masyarakat, guna membahas sejumlah kebijakannya yang dianggap salah. Namun dia meminta agar dialog tersebut dilaksanakan secara elegan, menggunakan kepala dingin, tanpa ribut-ribut.
“Silakan kalau mau ketemu, kami terbuka. Kalau ada yang tidak setuju, sampaikan. Ini negara demokrasi. Kami sangat terbuka ada ruang dialog, tidak perlu ribut-ribut sampaikan secara dingin, elegan, dan bijak. Tidak ada pemerintahan kami itu anti kritik, otoriter, tidak ada,” kata Bupati, seperti dirilis Kebumenkab.go.id.
Bahkan lanjut Bupati, jika dalam dialog itu tidak ada titik temu, dan masih menganggap kebijakannya salah atau menyalahi aturan, maka Bupati mempersilakan masyarakat menggugat ke pengadilan. Apapun keputusan pengadilan, Bupati menyatakan siap mengikuti.
“Kalau dialog tidak cukup, masih dianggap bupati salah, menyalahi aturan. Silakan gugat ke pengadilan. Semua ada wadahnya, mekanisme jelas. Negara memberikan ruang. Apapun keputusan pengadilan saya Bupati mengikuti dan patuh pada hukum,” tandasnya.
Menurutnya, perubahan nama jelas sudah ada perencanaan dan aturannya. Tidak asal-asalan. Tentang rupa bumi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. Di mana perubahan nama jalan kabupaten, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Aturan sudah ada, tetapi kita masih prihatin beberapa ruas jalan ini belum disesuaikan dengan kondisi di Kebumen. Contohnya Jalan Kutoarjo, itu ada dalam kota dari terminal lama sampai Kutoarjo sana. Padahal Kutoarjo bukan daerah Kebumen. Kita ganti dengan Jalan KH Hasyim Asy’ari, sampai lampu merah Kedungbener karena sudah masuk jalan kabupaten,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan, perubahan nama jalan tersebut sampai saat ini masih dalam proses pengumuman sosialisasi pengenalan. Seiring dengan itu, Bupati menyampaikan tanggungjawabnya terhadap masyarakat yang terdampak. Misalnya terkait perubahan KTP dan catatan sipil lainnya.
“Kita siap mengurus dan memberikannya pelayanan secara gratis. Tidak serta merta dibiarkan begitu saja,” tandasnya.
Begitu juga terkait kebijakan lain, Shrimp Estate atau tambak udang modern. Bagi masyarakat yang tidak setuju, Bupati menegaskan tanah yang akan dibangun adalah milik pemerintah daerah. Shrimp Estate nantinya akan memberikan keuntungan pemerintah daerah dalam kenaikan PAD.
Bupati menyebut, pendapatan asli daerah dari tanah tersebut sekarang ini kurang lebih hanya Rp 150 juta – Rp 200 juta pertahun. Namun dengan adanya Shrimp Estate, PAD Kebumen akan mencapai puluhan miliar.
“Kalau pembangunan ini mau dikorupsi apanya yang mau dikorupsi. Itu dana dari Pusat, yang bangun Pusat,” terang Bupati.
Bupati menyadari, sebagai seorang pemimpin tidak mungkin kebijakannya bisa menyenangkan seluruh masyarakat. Pro kontra itu pasti ada. Prinsip itu berlaku bagi semua kepala daerah. Bahkan Presiden sekalipun. Karena Bupati sadar, ia tidak dilahirkan untuk menyenangkan semua orang. Karena manusia serba terbatas.
“Seorang pemimpin harus tegas berani, tidak boleh ragu. Tidak mungkin demi memikirkan satu orang, saya harus mengorbankan ribuan orang,” kata dia. (HS-08)