in

Bupati Jepara Tandatangani MoU Pelayanan Dokumen Kependudukan Terpadu

Acara penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) atau nota kesepakatan, oleh Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pengadilan Agama (PA) Jepara. (Foto : Jeparakab.go.id)

 

HALO JEPARA – Warga Kabupaten Jepara yang baru bercerai dari pasangannya, akan mendapatkan dokumen kependudukan baru, tanpa harus mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara.

Kemudahan tersebut diberikan Pemkab Jepara dan Pengadilan Agama (PA) Jepara, setelah kedua instansi tersebut, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understansing (MoU) Nomor 36 Tahun 2021, tentang Sinergitas Pelayanan Terpadu Dokumen Kependudukan ini, Jumat (24/12), di ruang video konferensi Kantor Bupati Jepara.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan sebelum adanya MoU ini, setelah akta perceraian terbit dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Jepara, pemohon masih harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara, untuk mengurus revisi status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah adanya MoU, warga tidak perlu ke kantor Disdukcapil. Mereka secara otomatis akan mendapat KTP baru, dengan status berganti dari nikah menjadi cerai hidup, baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan dari kantor PA Jepara.

Juga akan terbit KK baru atas nama perempuan dan laki-laki yang bercerai.

“Hari ini kami menandatangani nota kesepakatan terkait sinegitas akta kependudukan yang ada di Disdukcapil dan PA. Ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan pasca perceraian,” kata Andi.

Ketua PA Jepara Rifai, menyampaikan pembaharuan pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pengadilan Agama telah berupaya mengutamakan pelayanan terhadap pencari keadilan dengan berpedoman pada azas normatif di suatu lembaga peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan serta memperjelas status dan pelayanan administrasi kependudukan,” kata dia.

Disampaikan, sisa perkara dan perkara di tahun 2021 yang masuk ke PA Jepara sampai (23/12/2021) sejumlah 2.918 perkara. Sebanyak 2.700 perkara telah diselesaikan atau diputus, sedangkan sisa 218 perkara masih dalam proses. Perkara yang masuk masih didominasi oleh cerai gugat atau pengajuan cerai oleh pihak istri.

“Kami sudah melakukan penyelesaian perkara sebesar 92,53 persen dan sisa perkara yang belum diputus sebesar 7,47 persen,” kata dia. (HS-08)

Misa Malam Natal di Gereja Santo Pius X Blora, Umat Katolik Diajak Peduli dan Berbagi

Wali Kota Imbau Warga Salatiga Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja