in

Bupati Hadiri Rapat Paripurna Ke 8 Masa Sidang Kesatu Tahun 2022

Bupati Demak Eisti’anah hadir dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang kesatu tahun 2022, dengan agenda penyerahan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Demak tahun anggaran 2021, belum lama ini. (Foto : Demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, karena belum bisa sepenuhnya menyerap aspirasi masyarakat. Dia berjanji akan berusaha lebih baik ke depan.

Hal itu diungkapkan Bupati Demak Eisti’anah menghadiri Rapat Paripurna ke-8 masa sidang kesatu tahun 2022, dengan agenda penyerahan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Demak tahun anggaran 2021, belum lama ini. Rapat dibuka Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS), dan diikuti sebanyak 28 anggota dewan.

“Dengan amanah dan penuh keberkahaan, saya menyadari dalam pembangunan belum bisa memenuhi aspirasi masyarakat, dan belum bisa merealisasikan persoalan secara menyeluruh,” kata dia, seperti dirilis Demakkab.go.id.

Sementara itu dalam sidang paripurna tersebut, Bupati Eisti’anah memaparkan LKPJ, yang berisi sejumlah poin mulai dari dasar hukum, visi dan misi, pengelolaan keuangan daerah, laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, tugas pembantuan, indikator sosial ekonomi makro masyarakat, dan pelaksanaan program pembangunan yang meliputi kesehatan dan pendidikan.

Kemudian, percepatan pembangunan desa, penangnan kesejahteraan sosial, realisasi investasi daerah, pembangunan infrastruktur, bidang politik dan hukum, serta penghargaan tahun 2021.

Dalam laporan LKPJ yang disampaikan belanja daerah terealisasi sebesar Rp 2, 336 trilliun atau 92, 74 persen dari target yang sebesar Rp 2, 519 trilliun.

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS), menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang aturan dan evaluasi penyelengaraan daerah pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ pada DPRD pada rapat paripurna yang di lakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (HS-08)

Hendi, Gibran, Bima Dorong Daerah Dukung Indonesia Segera Lepas Dari Pandemi Covid-19

Sekda Singgih Setyono Terima Penghargaan Karya Bhakti Utama Dari DPRD