in

Buntut Kasus Demo Omnibus Law, Dua Mahasiswa Dituntut Tiga Bulan

Sidang Igo Adri Hernandi, mahasiswa Universitas Diponegoro dan M Akhru Muflikhun, mahasiswa Udinus Semarang.

 

HALO SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus demo ricuh menolak Omnibus Law pada Kamis (22/4/2021).

Dalam sidang ini giliran Igo Adri Hernandi, mahasiswa Universitas Diponegoro dan M Akhru Muflikhun, mahasiswa Udinus Semarang.
Di luar terlihat banyak mahasiswa melakukan aksi solidaritas dan juga menuntut kebebasan untuk para terdakwa.

Sebelumnya pada Selasa lalu mahasiswa lain yakni dua mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang atas nama Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin lebih dulu dituntut 3 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Luqman Edi berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertuang dalam keempat Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang pelanggaran karena sengaja tidak menuruti perintah aparat. Pada saat demo yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu, terdakwa tidak mengikuti arahan yang diberikan polisi.

“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan,” ujar jaksa Luqman Edi.

Tuntutan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa. Awalnya, kedua terdakwa sempat menjalani tahanan rutan, tapi kini berstatus sebagai tahanan kota.

Sementara kuasa hukum dari LKBH Listyani W menuturkan jika sudah dituntut 3 bulan penjara namun dia optimis majelis hakim akan berpendapat lain. Hal itu dia dapati dari keterangan saksi-saksi yang lain.

“Sewaktu demo, mahasiswa ini tidak mendengar imbauan dari mobil komando. Sebab suaranya kalah dengan orasi yang dilakukan oleh mahasiswa,” terangnya.

Awalnya, tambah Listyani dakwaan yang diberikan kepada terdakwa adalah dakwaan berlapis. Yakni Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 212, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Namun pada kenyataannya, yang paling dekat dengan terdakwa adalah pasal yang ke-4 yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berisi tentang penghirauan akan instruksi dari aparat keamanan. Bahkan pasal yang ini pun masih patut dipertanyakan.

Maka dari itu untuk sidang selanjutnya, dengan keterangan dari saksi-saksi lain yang menyatakan bahwa imbauan dari aparat keamanan tidak terdengar. Dia optimis terdakwa bisa dibebaskan.(HS)

Perluas Layanan Digital, Bank Jateng Launching E-KIR di Kabupaten Wonogiri

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kendal 2021-2026