
HALO SEMARANG – Meski mempersilakan kegiatan usaha dan pariwisata pada saat momen Natal dan Tahun Baru 2021, namun Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan tidak memasang target kunjungan.
Pasalnya, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini lebih memprioritaskan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, terlebih yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata.
“Kami tidak targetkan tingkat kunjungan wisatawan. Kami lebih menekankan kepada melayani wisatawan yang datang secara baik, supaya bisa nyaman di Kota Semarang. Untuk itu penegakan protokol kesehatan akan terus kami pantau,” tekan Hendi, Selasa (22/12/2020).
Dirinya berharap, meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat, pihaknya harus ekstra kerja keras menghadapi momen libur Natal dan Tahun Baru.
“Yang pasti kami tidak ingin liburan Natal dan Tahun Baru berpotensi menimbulkan klaster baru penambahan kasus Covid-19. Sehingga saya instruksikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di objek-objek wisata yang ada di Kota Semarang,” tekannya.
Akibat pandemi Covid-19, tahun ini pihaknya pun menurunkan target kunjungan wisatawan. Jika tahun lalu wisatawan yang berkunjung ke Kota Semarang mencapai 7,2 juta, pada 2020 ini target kunjungan wisatawan hanya 3 juta wisatawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari menambahkan, pada tempat wisata milik Pemerintah Kota Semarang telah dilengkapi dengan CCTV dan pengeras suara.
Alat tersebut untuk memantau kepadatan pengunjung. Apabila pengunjung berkerumun, petugas akan memberi peringatan melalui pengeras suara.
“Kami targetnya bukan ke jumlah tapi bagaimana melayani orang yang datang ke Kota Semarang dengan baik, agar tidak ada peningkatan kasus Covid-19,” ujar Iin sapaan akrabnya.
Di sisi lain, Iin juga meminta kepada seluruh tempat hiburan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Hasil rapat bersama Forkopimda, aktivitas usaha saat peringatan tahun baru tetap boleh beroperasi, namun dilarang menggelar perayaan.
Pengelola tempat hiburan harus tetap memperhatikan Perwal 57/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
“Penerapan protokol kesehatan menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola. Kami sudah menambah petugas. Mereka nanti akan memantau tempat-tempar hiburan,” pungkasnya.(HS)