in

BNNK Temanggung Ajak Waspadai Gorila

Kepala BNNK Temanggung, AKBP Agung Prabowo dalam sosialisasi bahaya narkoba. Kegiatan digekar BNNK Temanggung bersama Pemkab dan Polres Temanggung, di salah satu rumah makan di Parakan, Selasa (8/6). (Foto : Temanggungkab.go.id)

 

HALO TEMANGGUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung, mengajak semua pihak untuk mewaspadai masuknya narkoba, termasuk “tembakau” gorila. narkoba ini mirip tembakau, namun di dalamnya terdapat zat berbahaya.

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Temanggung, AKBP Agung Prabowo dalam sosialisasi bahaya narkoba. Kegiatan digekar BNNK Temanggung bersama Pemkab dan Polres Temanggung, di salah satu rumah makan di Parakan, Selasa (8/6).

Selain Kepala BNNK Temanggung, AKBP Agung Prabowo, hadir pula Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Temanggung, Gotri Wijiyanto.

Selaku narasumber dalam acara ini Kepala BNNK Temanggung menyampaikan beberapa hal terkait gerakan untuk memerangi bahaya Narkoba.

Agung Prabowo berharap, agar persebaran narkotika, baik secara legal maupun ilegal agar selalu dipantau oleh masing-masing pihak  untuk menghentikan penyebaran narkotika.

“Terdapat persebaran baru yang masuk ke Jawa Tengah ini dan dikhawatirkan akan masuk ke Kabupaten Temanggung. Jenis narkoba itu ialah gorila, yang mirip dengan tembakau rokok pada umumnya, namun kandungan di dalam tembakau ini jauh lebih berbahaya bagi pengguna jika sudah menggunakan tembakau ini,” kata dia, seperti dirilis Temanggungkab.go.id.

Kasat Narkoba Polres Temanggung, Bambang Sulistyo, melaporkan pada 2018, terdapat 19 kasus dengan 21 tersangka. Pada 2019 ada 21 orang dengan 23 orang tersangka, dan Tahun 2020 melonjak hingga 27 kasus dengan 28 orang tersangka.

“Harapan saya, agar peredaran narkoba dapat dikurangi, mulai kesadaran dari diri kita masing-masing. Temanggung dengan jumlah penduduk yang tidak banyak diharapkan masyarakat dapat menjaga kepercayaan dari kami semua,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengajak kerja sama kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Temanggung untuk menciptakan generasi yang kreatif dan berkualitas, sehingga diperlukan adanya sikap dari diri sendiri untuk memerangi benda-benda tersebut.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Temanggung, Gotri Wijiyanto, memberikan apresiasi pada semua pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Mari kita bersama-sama menjaga satu dengan yang lainnya, jangan sampai generasi muda bangsa Indonesia rusak begitu saja karena narkotika semata,” ujar Gotri.

Ia menambahkan, berbagai imbauan dan ajakan untuk memerangi narkotika terus dilakukan oleh Pemkab Temanggung, ke depan diharapkan dapat diadakan kembali kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran narkotika.

Sementara itu menurut dr. M. Dejandra Rasnaya, seperti ditulis Klikdokter.com, tembakau super cap Gorilla pernah merebak pada 2015, karena dijual bebas. Ketik itu tembakau ini juga pernah dianggap hanya sebagai rokok dengan “efek” yang lebih.

Namun dalam perkembanganya, tembakau ini menimbulkan efek yang mengkhawatirkan. Setelah diteliti, ternyata zat di dalam tembakau ini mempunyai efek seperti ganja. Karena itu kemudian zat ini kemudian masuk ke dalam lampiran undang-undang dan digolongkan sebagai narkoba pada 2017.

Satu racikan tembakau gorila, terdiri atas tembakau, ekstrak cengkih, ekstrak dagga liar, dan mengandung zat cannabinoid sintetis. Cannabinoid adalah senyawa yang ditemukan dalam ganja.

Sesuai namanya, cannabinoid sintetis yaitu zat buatan yang mempunyai efek seperti ganja (cannabis). Selain itu, ekstrak dagga liar merupakan ekstrak tanaman yang dijadikan substansi ganja, di beberapa negara dan mempunyai efek sedatif atau penenang.

Zat cannabinoid sintetis jenis AB-CHMINACA biasanya disemprotkan ke bahan lain, seperti tembakau atau tanaman dagga yang terkandung dalam tembakau gorila. Jadi, pada dasarnya tembakau gorila adalah tembakau biasa yang dicampurkan dengan zat kimia buatan turunan ganja.

Zat-zat yang terkandung dalam tembakau ini, menempati reseptor di otak yang menimbulkan efek sama dengan ganja. Efek yang dirasakan pada pengguna tembakau gorila, di antaranya badan terasa melayang, halusinasi, perasaan tenang, badan terasa kaku dan terbatas seperti sedang ditiban gorila.

Selain efek-efek tersebut, efek kesehatan yang lebih serius bisa muncul dari konsumsi zat ini dalam jangka panjang. Efek serius itu antara lain kerusakan paru-paru dan meningkatkan risiko terjadinya kanker paru.

Selain kerusakan paru-paru, ginjal penggunya pun ikut terancam. Jika pada ganja kandungannya bersifat alami, tembakau gorila penuh dengan bahan kimia buatan untuk menimbulkan efek yang sama dengan ganja. Hal ini tentu akan membebani ginjal sebagai organ yang harus memetabolisme zat-zat kimia yang bersifat toksik itu.

Jika berlangsung terus-menerus, ginjal akan mengalami kerusakan. Ini bisa berakibat orang tersebut perlu cuci darah seumur hidupnya atau ditangani dengan transplantasi ginjal.

Tembakau gorila juga menurunkan kinerja otak dan menimbulkan efek putus obat. Hal itu karena zat kimia yang terkandung dalam tembakau gorila menempati reseptor di otak sehingga otak memberi respons efek psikoaktif pada tubuh.

Efek psikoaktif adalah efek yang menyebabkan perubahan mental dan perilaku pada seseorang, termasuk perasaan tenang dan halusinasi.

Jika dikonsumsi terus-menerus, otak akan terbiasa dengan efek tersebut dan akan terus memintanya. Jika tidak dipenuhi akan muncul efek putus obat atau yang biasa dikenal dengan “sakau”.

Tembakau biasa dalam rokok saja sudah dikenal dengan efek buruknya dalam jangka panjang, apalagi tembakau gorila yang penuh zat kimia berbahaya? Karena itu, jangan pernah berniat mencicipinya karena akan mengakibatkan efek candu dan serangkaian kerusakan organ tubuh dalam jangka panjang. (HS-08)

DPRD Dukung Pengembangan Geopark Nasional Karangsambung Karangbolong

Gedung Sasana Budaya Bhumi Phala Untuk Para Seniman