HALO KLATEN – Warga Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, saat ini sudah dapat menikmati pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang dibangun menggunakan standar nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan gedung puskesmas yang baru diresmikan Bupati Sri Mulyani ini, dibangun sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
“Gedung ini dibangun sesuai prototipe bangunan puskesmas, yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi mungkin bangunannya agak berbeda, dibandingkan dengan yang sudah ada, karena sesuai dengan Permenkes baru. Gedung Puskesmas se-Indonesia, jadi bentuknya seperti ini,” kata dia, seperti dirilis Klatenkab.go.id.
Menurutnya, pembangunan gedung baru itu, demi mewujudkan puskesmas yang representatif, agar masyarakat dapat lebih mudah dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Sebagai gambaran, dalam Permenkes Nomor 43 tahun 2019, disebutkan bahwa puskesmas harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan, dan kesehatan , serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut usia.
Adapun pada Pasal 14, pada setiap bangunan puskesmas, harus memenuhi persyaratan, antara lain dilengkapi sistem penghawaan (ventilasi); sistem pencahayaan; sistem air bersih, sanitasi, dan hygiene; sistem kelistrikan; sistem komunikasi; sistem gas medik; sistem proteksi petir; sistem proteksi kebakaran; sarana evakuasi; sistem pengendalian kebisingan; dan kendaraan puskesmas keliling.
Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya gedung puskesmas ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di fasilitas kesehatan tingkat dasar.
Gedung puskesmas dibangun dalam waktu 120 hari kerja, menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 sebesar Rp 2,8 M.
“Nantinya tahun 2022 ini, kami juga akan melakukan pembangunan dua puskesmas (sesuai standar nasional) yaitu di Kalikotes,” kata dia. (HS-08)