
HALO SEMARANG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.
Hal tersebut disampaikannya, saat memimpin rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (21/06), melalui konferensi video.
“Bapak Presiden memberikan penegasan, terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), seperti dirilis Setkab.go.id.
Terkait hal tersebut, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro, yang berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.
Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Adapun dalam penguatan PPKM Mikro tersebut, kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta diberlakukan ketentuan, untuk zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Adapun untuk zona lainnya, menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Selain itu dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Untuk kegiatan belajar mengajar, di zona merah dilakukan secara daring, dan zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk kegiatan di sektor esensial, dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Kegiatan restoran, diberlakukan ketentuan makan atau minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas; pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00; layanan pesan-antar / dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Ketentuan itu berlaku pula untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima penjual makanan, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri, di pasar, maupun pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan, dibatasi hanya sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Untuk kegiatan konstruksi, tempat konstruksi, atau lokasi proyek, dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya di zona Merah, diberlakukan peniadaan sementara, sampai dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag). Adapun untuk zona lainnya, sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Airlangga menyampaikan, khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Iduladha, akan diatur melalui SE Menag, termasuk di dalamnya mengenai kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.
Kegiatan di area publik, termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya di zona merah, ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Untuk zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, di zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman; . Untuk zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas. Selain itu juga sesuai pengaturan dari pemda, dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk kegiatan rapat, seminar, pertemuan langsung di zona merah, ditutup sampai dinyatakan aman. Adapun untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk transportasi umum, dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional, yang diatur oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (HS-08)