in

Berjudi, Warga Ungaran dan Temanggung Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi kartu domino (Sumber : Humas.polri.go.id)

 

HALO TEMANGGUNG – Warga Desa Kembangsari Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung, NW (28) dan warga Ungaran Kabupaten Semarang, UR (56)  harus berurusan dengan polisi, karena didapati bermain judi kyu-kyu atau kartu domino. Para pelaku pun terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Kandangan AKP Sugiyono, mewakili Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin, mengatakan awal mula penangkapan dua pelaku perjudian tersebut adalah dari laporan masyarakat, kemudian langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kandangan.

“Masyarakat setempat merasa resah dan terganggu akibat desanya dijadikan tempat perjudian, sehingga melaporkan ke Polsek Kandangan,” kata AKP Sugiyono, Jumat (4/3/2022), seperti dirilis Humas.polri.go.id.

Setelah menerima laporan, petugas pun bergerak cepat untuk menyelidiki. Hasilnya, ternyata laporan warga itu benar. “Petugas bergerak cepat, melakukan penyelidikan. dan benar para pelaku sedang melakukan perjudian di Desa Tlogopuncang, Kecamatan Kandangan,” jelasnya.

Ketika dilakukan penangkapan, ada empat pelaku yang sedang main judi. Tetapi dua tersangka lainnya melarikan diri yaitu SK dan DN. Mereka pun saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

“Desa tersebut sering dijadikan para pelaku main judi dan tempatnya berpindah-pindah,” kata dia.

Dari kedua orang pelaku, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 460.000, dua set kartu domino yang digunakan untuk bermain judi, dan satu buah tikar yang digunakan tersangka sebagai alas bermain judi.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” kata Kapolsek. (HS-08)

Dinkes Kota Semarang: Tren Kasus Menurun, Taat Prokes Masih Jadi Kunci Cegah Covid-19

Gelar Aksi Soial, Satlantas Polres Magelang Kota Bagikan Nasi Box