HALO KENDAL – Para Sekretaris Desa se eks-Kawedanan Kaliwungu mengikuti kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa menuju keterbukaan informasi publik di salah satu rumah makan di Arteri Kaliwungu, Selasa (29/3/2022).
Acara Sosialisasi dihadiri Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir, Anggota Komisi C DPRD Kendal, Muhammad Tommy Fadlurohman dan Nur Rosidah, juga perwakilan dari Diskominfo Kabupaten Kendal.
Anggota Komisi C Muhammad Tommy Fadlurohman dalam sambutannya mengatakan, sebagai anggota legislatif, dirinya sangat mendukung dengan adanya sosialisasi PPID, untuk transparasi informasi dan data di desa, serta untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat guna mengakses informasi yang ada di desa.
“Saya menekankan untuk para perangkat desa, supaya bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Dan saya sangat mendukung serta siap memperjuangkan desa-desa yang ada di dapil dua, dapil saya,” tandas Gus Tommy sapaan akrabnya.
Menurutnya, kebanyakan masyarakat atau badan publik mengalami kesulitan ketika ada permohonan informasi terkait penggunaan anggaran atau informasi pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu, kata dia, keterbukan di sini adalah informasi publik yang memang harus disampaikan maupun info dan data keperdatan dari masing-masing pribadi masyarakat yang memiliki hubungan keperdataan.
Hal ini dibutuhkan untuk menyelesaikan dan menyeleraskan datanya dan data di desa, misal kasus pertanahan yang sering terjadi di desa atau terkait hal dana desa.
“Karenanya, pada sosialisasi ini saya minta kepada perangkat desa untuk menerapkan keterbukaan semua informasi,” imbuh Gus Tommy.
Sementara itu, Komisioner KIP Jateng, Zaenal Petir dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi PPID yang dilakukan DPRD Kendal dan Diskominfo Kabupaten Kendal.
Menurutnya, seiring perkembangan zaman, penyelenggara negara harus membuka pikiran dan mengubah mindset, khususnya menyangkut keterbukaan informasi publik.
Apalagi menurut Zaenal Petir, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lahir melalui berbagai proses.
“Keterbukaan sendiri adalah sebuah sebutan dalam perundang-undangan, namun lebih utamanya pada transparansi terhadap informasi. Masyarakat akan menaruh kepercayaaan pada lembaga, apabila mereka turut berpartisipasi aktif terhadap program program di desa,” ujarnya.
Zaenal dalam paparannya menjelaskan, saat ini banyak orang takut dengan keterbukaan. Namun menurutnya, dengan adanya keterbukaan justru akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan.
Artinya dengan keterbukaan akan mengeliminasi kedatangan pemohon informasi, sebab informasi sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja.
“Yang utama dalam pelaksanaan PPID harus berawal dari niat dan semangat untuk menuju keberhasilan. Mengingat saat ini masyarakat semakin cerdas, maka pemdes sebagai PPID desa agar serius melaksanakan keterbukaan publik,” ungkap Zaenal Petir.(HS)