in

Beri Kemudahan Anggota Membayar Zakat, UPZ Kodim 0715/Kendal Diresmikan

Acara penyerahan surat keputusan UPZ di Aula Makodim 0715/Kendal, Jumat (5/3/2021). (Dok/Humas Kodim 0715/Kendal).

 

HALO KENDAL – Komando Distrik Militer 0715/Kendal, secara resmi telah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang merupakan bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal.

Peresmian UPZ Kodim 0715/Kendal ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Ketua Baznas Kendal, Ubaidillah, kepada Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto, di Aula Makodim Kendal, Jumat (05/03/2021).

Dalam sambutanya, Letkol Inf Iman Widhiarto mengatakan, bahwa zakat bagi umat Islam hukumnya wajib.

Sehingga Kodim Kendal mempunyai inisiatif membentuk UPZ untuk menghimpun zakat penghasilan dari anggota yang sudah mencapai nisab.

“Sedangkan bagi yang belum mencapai nisab dapat juga menyalurkan infaq dari sebagian penghasilanya,” kata Dandim.

Dikatakan oleh Letkol Inf Iman, dirinya membuka UPZ ini untuk membantu Baznas sekaligus memberikan kemudahan bagi anggotanya ketika akan membayar zakat.

“Akan tetapi dalam membayar zakat jangan dilandasi karna takut kepada komandan. Tetapi memang dilandasi karena Allah dan karna sudah mencapai nisabnya. Sekali lagi ini bukan paksaan, tapi sifatnya hanya mengajak dalam kebaikan,” tandas Dandim.

Lebih lanjut disampaikan, Allah SWT sudah banyak memberikan kenikmatan kepada manusia.

“Maka sudah sewajarnya, bila kita juga bisa berbagi kepada sesama dengan menyisihkan sebagian penghasilan kita,” jelasnya.

Ketua Baznas Kabupaten Kendal, Ubaidillah menambahkan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, sesuai dengan syariat Islam.

“Zakat itu sangat bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan,” terangnya.

Menurut Ubaidillah, zakat harus dikelola dengan baik dan dilakukan secara efektif dan efisien melalui lembaga yang amanah dan akuntabel.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Dandim 0715/Kendal yang telah memfasilitasi jajarannya untuk membentuk UPZ yang akan mewadahi anggotanya dalam menunaikan kewajiban rukun Islam yang ketiga, yaitu zakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, syarat yang harus dipenuhi dalam mebayar zakat penghasilan adalah bila gaji/pengasilan yang diterima sudah mencapai nisab.

“Akan tetapi zakat yang dikeluarkan hanya 2,5 % dari gaji pokok, bukan pendapatan yang diterima,” ujarnya.

Ubaidillah juga menyampaikan, pada hari ini diserahkan surat keputusan tentang UPZ Makodim sebagai legalitas dalam pengumpulan zakat.

“Jadi ini sebagai payung hukum bagi bapak-bapak dalam mengumpulkan zakat. Sebab tanpa dilindungi surat tersebut nantinya dapat berdampak ke hal yang lain,” pungkas Ubaidillah.(HS)

Sesepuh Partai Demokrat Kota Semarang: KLB Demokrat Abal-abal, Percuma Diselenggarakan

Pembangunan Patung Bung Karno di Polder Tawang Hampir Selesai