in

Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan, Anggaran Dana Desa Diusulkan Naik

Anggota DPR RI, Alamuddin Dimyati Rois saat memberikan sambutan dalam Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, di salah satu hotel di Kendal, Rabu (4/11/2020).

 

HALO KENDAL – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, di salah satu hotel, di Kota Kendal, Rabu (4/11/2020).

Workshop yang bertema “Pengelolaan Dana Desa yang Cepat, Tepat dan Terpadu Sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19” tersebut, merupakan bimbingan langsung dari BPKP kepada Kepala Desa tentang penggunaan Dana Desa sebagai Bantuan Langsung Tunai (DD-BLT).

Acara yang menghadirkan nara sumber di antaranya, Anggota Komisi XI DPR RI, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kakanwil DJPB Provinsi Jawa Tengah dan Pimpinan BPKP Pusat tersebut, diikuti oleh peserta, baik OPD terkait, Forkopimda, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Kendal.

Pimpinan BPKP Pusat, Adil Hamonangan Pangihutan, dalam sambutannya mengatakan, permasalahan yang kerap muncul dalam penyaluran DD-BLT, menyangkut keterbatasan Dana Desa yang telah digunakan sebelumnya.

Sehingga pembagian secara merata juga bukanlah sebuah solusi terbaik.

“Sebelumnya DD BLT diberikan hingga 3 bulan, namun diperpanjang menjadi 6 bulan dan akhirnya sampai 9 bulan. Di sisi lain masalah utamanya ternyata DD sudah tidak mencukupi. Akhirnya, langkah kebijakan terbaik adalah tetap memberikan sesuai dengan kekuatan, apabila 1 bulan atau 2 bulan cukup berikan dan tidak dibagi rata karena ketentuannya adalah Rp 300 ribu per KPM,” terangnya.

Adil juga menambahkan, sebagai solusi perubahan ketentuan DD BLT bisa dilakukan, apabila ada Musyawarah Desa (Musdes), sebagai garis bawah.

Yang berubah adalah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun DD BLT nominalnya tetap Rp 300 ribu /KPM.

“BPKP sendiri merupakan auditor internal pemerintah yang berperan dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, baik dari sisi assurance maupun konsultansi,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Adil, bentuk pengawalan yang dilakukan oleh BPKP di antaranya sesuai dengan intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 diktum keenam angka 5.

“Yang isinya, dinstruksikan kepada Kepala BPKP untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah telah mengambil kebijakan melalui Refokusing Penggunaan Dana Desa.

“Workshop ini tujuan utamanya adalah, agar bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait kebijakan baru dari pemerintah, tentang Refokusing DD. Sehingga nantinya DD dapat dimanfaatkan secara maksimal,” terang Wahyu.

Ditambahkan, permasalahan yang kerap terjadi di desa di antaranya, keterlambatan terkait pertanggung jawaban, kemudian terlambat dalam pelaksanaan, dan minimnya pengawasan.

“Jumlah anggaran DD juga menjadi faktor permasalahan, mengingat peraturan pemerintah tentang DD BLT yang semula pemberian 3 bulan saat ini mencapai 9 bulan atau hingga akhir Desember,” imbuh Wahyu.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Alamuddin Dimyati Rois, dalam sambutannya menyampaikan fungsi anggota DPR RI. Yakni melakukan pengawasan, kemudian legislasi, serta budgeting.

“Alhamdulillah untuk budgeting sudah clear, untuk anggaran tahun 2021 dana desa yang kami perjuangkan naik menjadi sebesar Rp 72 triliun, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 71 triliun,” ungkapnya.

Dikatakan oleh Gus Alam, sapaan akrabnya, dengan kenaikan anggaran dana desa tersebut, prosentase tingkat kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan, dari angka 17 juta sekian menjadi 14 juta sekian.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada Pak Lurah dan Pak Kades untuk membantu mensosialisasikan kepada publik terkait dana desa. Dari apa fungsinya dan apa manfaatnya,” kata Anggota DPR RI dari dapil 1 Jateng, yang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal.

Dia pun mengaku merasakan apa yang dirasakan oleh para Kades dan Lurah di Kabupaten Kendal, karena kurangnya edukasi atau pemahaman terutama terkait administrasi dan akutansi. Sehingga takut tersandung masalah.

“Saya tahu masalah itu. Dan saya percaya panjenengan semua tidak punya niat untuk bermain-main dengan dana desa. Apalagi Pak Presiden sudah mewanti-wanti. Jadi kelola yang baik dan benar dana desa demi kemajuan desa panjenengan semua,” pungkas Gus Alam.(HS)

Tingkatkan Kualitas Pekerja Konstruksi, Kota Pekalongan Gelar Sertifikasi

Pembangunan SUTET 500 KV Ungaran-Pedan Lewati Empat Kabupaten dan Kota