in

Belum Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020, KASN Catat Ada 490 Pelanggaran Netralitas ASN di Indonesia

Foto ilustrasi ASN.

 

HALO SEMARANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 490 kasus di Indonesia. Untuk itu, diperlukan penguatan lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai bisa menjaga netralitas.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menyatakan, bahwa pelanggaran netralitas ASN pada tahun ini cukup mengkhawatirkan.
Menurutnya, per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkanelanggar netralitas jelang Pilkada Serentak 2020.

“Angka 490 itu belum memasuki masa kampanye, jadi kita harus benar-benar mengantisipasi pelanggaran ke depannya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima halosemarang.id, Kamis (27/08/2020).

Tasdik menambahkan, salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut dikarenakan sanksi yang kurang tegas serta lemahnya lembaga pengawas.

“Sanksi yang kurang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta terbatasnya kewenangan lembaga pengawas menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya bertekad untuk terus melakukan penguatan di lembaganya.

“Penguatan KASN menjadi urgen sebagai lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai tidak lagi abai dalam menjaga netralitas,” ujarnya.

Tasdik menambahkan KASN telah melaksanakan upaya pencegahan pelanggaran netralitas, melalui Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN.

“Kampanye virtual Gerakan Nasiomal Netralitas ASN diawali dengan deklarasi netralitas ASN yang dikuti lebih dari 620 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, dan beberapa propinsi lain di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah 4,2 juta jiwa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Meskipun dari aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur UU No 5/2014 tentang ASN, UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol, dan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik.
Namun menurutnya, masih saja ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.

“Dalam konsepsi negara demokrasi, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih. Apalagi ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat. Hal ini dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak,” ujarnya dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (26/0820).

Salah satu penyebab maraknya ketidaknetralan ASN, lanjutnya, lantaran lemahnya pengawasan karena kewenangan KASN terbatas pada memberikan rekomendasi, sementara keputusan berada di tangan kepala daerah yang notabene adalah pihak yang didukung oleh ASN yang tidak netral tersebut.

Bisa dilihat pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, rekomendasi pemberian sanksi yang diajukan KASN kepada kepala daerah, hanya 15 persen yang ditindaklanjuti.

Di sisi lain, mentalitas birokrasi juga belum sepenuhnya mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi, yang semestinya mengedepankan profesionalisme kepada kepentingan publik. Bukan kepada atasan atau pejabat politik lokal.

“Kondisi ini biasanya terkait ambisi mendapatkan jabatan tertentu sebagai timbal balik dari dukungan politik yang diberikan kepada calon kepala daerah. Bentuk pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar netralitas ASN, tetapi berpotensi menjadi bentuk kezaliman terhadap ASN lain yang berprestasi dan profesional, namun mesti tersingkir justru karena mempertahankan netralitasnya,” ujarnya.(HS)

Mengenal M Bahril Fajar Fahreza, Satu dari Tiga Pemain PSIS yang Dipanggil Timnas U-19 untuk TC di Kroasia

Keberhasilan Program Kampung Siaga Candi, Polda Jateng Dapat Penghargaan dari Lemkapi