HALO SEMARANG – Pada awal tahun 2022, untuk pertama kali Balai besar Pom Semarang melakukan pemusnahkan obat tradisional dan kosmetik ilegal yang tidak mengantongi izin Tanpa Ijin Edar (TIE) dan tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Obat tradisional dan kosmetik didapati saat Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang melakukan pengamanan kegiatan penindakan pada bulan Juni tahun 2021 lalu, dengan total harga hingga ratusan juta rupiah.
Pemusnahan dilakukan di depan kantor BBPOM Semarang, yang dihadiri oleh Kepala BBPOM Semarang dengan para saksi daru lintas sektor, baik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kanwil Bea Cukai, BNN Jateng, serta Rupbasan Kelas 1 Kota Semarang.
Ketika pemusnahaan, BBPOM Semarang dibantu oleh Jasa Pengelola Limbah B3 (Bahan berbahaya) PT BS Jaya Cirebon. Kepala BBPOM Semarang, Sandra MP Linthi menyampaikan, pemusnahan ini adalah kegiatan pemusnahan periode pertama di tahun 2022.
Pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang pelaku sebagai distributor produsen obat tradisional TIE dan TMK dari kabupaten Pati dan dua orang pelaku sebagai pengedar obat tradisional TIE dan TMK, masing-masing dari Kabupaten Pati dan Kabupaten Pekalongan.
Total dari 3 tersangka yang ditangkap, ada sebanyak 96 item atau 16.780 pcs obat ilegal dengan nilai ekonomis sebesar Rp 373 juta.
“Ini yang dimusnahkan saat ini adalah barang bukti terkait dengan penindakan atau proses penyidikan yang dilakukan dan kami amankan ini periodenya tahun 2021 pemiliknya adalah 3 orang,” kata Sandra, Kamis (20/1/2022).
Selain itu, BBPOM Semarang juga berhasil mengamankan produk kosmetik, obat tradisional TIE dan TMK sebanyak 86 item dengan rincian 828 dus dan 6.638 pcs dengan nilai ekonomis sebesar Rp 500 juta .
Sehingga total produk yang disita dan diamankan untuk pemusnahan adalah sebanyak 182 item dan 23.418 pcs dengan total nilai sebesar Rp 873 juta.
“Ini produk yang terbanyak adalah obat tradisional mengandung bahan kimia obat-obatan, karena tentu berdampak sangat besar terhadap kesehatan tubuh. Apalagi tidak memenuhi ketentuan hal ini sangat membahayakan,” ungkap Kepala BBPOM Semarang.
Sebelum melakukan pemusnahkan bahan tersebut, pihaknya juga sudah sempat melakukan pengujian di laboratorium terlebih dahulu sebelum dimusnahkan. Hal itu dimaksud untuk memastikan apakah barang tersebut benar mengadung obat berbahaya bagi tubuh.
“Walaupun terbanyak produk ini memang telah mendapatkan peringakatan, tetapi harus lakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan. Tidak mungkin kita dengan kasat mata langsung mengatakan bahwa produk ini adalah mengandung bahan kimia obat atau bahan berbahaya,” ujarnya.
Meskipun tidak terlihat secara langsung dampak pemakaian barang tersebut, ia mengatakan efeknya akan terlihat setelah beberapa tahun kemudian.
“Efek yang terlihat pertama pasti efek manfaat obat tersebut, tetapi kemudian 3 sampai 4 tahun sudah menganggu organ tubuh yang berdampak pada kesehatan kita,” imbuhnya
Selain itu, ia juga mengatakan, pengamanan minuman tradisional mengandung obat-obatan ilegal penting dilakukan. Untuk mengantisiapasi penyalah gunaan oleh masyarakat khusunya anak muda.
“Ini yang kemudian kami lakukan, untuk diamankan karena mengandung obat ilegal yang biasanya digunakan oleh masyarakat kita khususnya anak muda, karena memiliki efek seperti narkoba memberikan halusinasi,” tutur Sandra.
Sehingga kepala BBPOM Semarang mengimbau kemasyarakat apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat dan makanan illegal atau membutuhkan informasi, diminta langsung menghubungi unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) BBPOM Semarang.(HS)