in

Bawaslu Pastikan Tidak Ada Sengketa di Pilkada Kendal 2020

Rakernis Bawaslu Kendal dengan awak media, di salah satu objek wisata di Kota Kendal, Rabu (23/12/2020).

 

HALO KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal kembali menggelar Rapat Kerja Teknis bersama awak media, dengan tema, “Giat Bawaslu Kabupaten Kendal pada Pilkada Tahun 2020” di salah satu objek wisata di Kota Kendal, Rabu (22/12/2020).

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani, dan dihadiri jajarannya.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani yang dalam hal ini selaku Kordiv SDM menyampaikan apresiasi atas komitmen penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember yang mematuhi protokol kesehatan.

“Bahkan dari 2.242 jumlah pengawas di TPS, terdapat 28 petugas dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19, yang langsung kami nonaktifkan dan diganti petugas lain. Namun secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada berjalan aman, kondusif dan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga, Achmad Ghozali mengatakan, Kabupaten Kendal adalah peringkat satu Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) tingkat Jawa Tengah, dan peringkat keempat di Indonesia.

Disampaikan, terkait pelaksanaan pengawasan, semua dituangkan dalam bentuk format.

Sehingga, lanjut Ghozali, dari format tersebut, tercatat ada 5.655 pengawasan yang telah dilakukan, pencegahan ada 14.565. Selanjutnya rekomendasi ada 18 dan saran perbaikan kepada pihak terkait ada 52.

“Dalam pelaksanaan kampanye, total ada 840 kegiatan yang dilaporkan baik kepada pihak kepolisian dan Bawaslu Kendal. Dan ini merupakan jumlah kampanye terbesar kedua di Jawa Tengah,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman Teguh Sudibyo menyampaikan, terkait sengketa, sampai akhir pelaksanaan Pilkada dipastikan tidak ada sengketa.

“Penanganan pelanggaran Pilkada 2020, sesuai data kami sebagai berikut. Untuk pelanggaran administrasi ada tiga, pelanggaran pidana pemilihan ada tujuh. Kemudian untuk pelanggaran kode etik tidak ada pelanggaran, dan untuk pelanggaran netralitas ASN ada satu,” terang Firman.

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengungkapkan, dengan selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, bukan berarti selesai pelaksanaan tahapan pilkada.

“Jalan masih panjang. Karena kita harus menunggu, keputusan sidang Mahkamah Konstitusi, yang kalau tidak salah tanggal 23 Maret 2021. Nah untuk Kabupaten Kendal sendiri, sampai Minggu kemarin, bahkan sampai hari ini, tidak ada yang mendaftarkan ke MK terkait gugatan sengketa hasil Pilkada,” jelasnya.

Arief pun memastikan, sampai besok pun tidak ada yang mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kendal.

“Pasalnya batas waktu pendaftaran gugatan ke MK itu lima hari setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten,” tandasnya.

Alasan lain, lanjut Arief, di Kendal jumlah pemilihnya di bawah satu juta. Sesuai aturan, dengan jumlah penduduk 500 ribu-satu juta jumlah jiwa, selisih hasil satu persen yang dapat didaftarkan gugatan ke MK.

“Sedangkan di Pilkada Kendal, selisih antara paslon nomor urut satu dan dua ini 11,5 persen. Jadi ini seleisih yang cukup jauh,” imbuh Arief.

Maka dari itu, kemungkinannya situasi hasil Pilkada Kabupaten Kendal sesuai yang direkapitulasi kemarin.

“Jadi, dalam tahapan Pilkada sampai dengan penetapan nanti, hasilnya sesuai dengan hasil dari rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum kemarin,” ujar Arief.

Dia pun menyampaikan, dalam pelaksanaan Pilkada Kendal, menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19.

“Pada pelaksanaan tahapan Pilkada, baik kampanye, masa tenang hingga pencoblosan, tidak terdapat klaster baru. Hal ini tidak lepas dari personel kami yang selalu melakukan pengawasan dan mengimbau kepada masyarakat agar patuhi protokol kesehatan,” tandas Arief.(HS)

Masa Operasional Habis, Puluhan Bus BRT Trans Semarang Dongkrok di Terminal Mangkang 

Pemkab Kendal Siap Kembangkan Kelapa Kopyor untuk Dongkrak Sektor Pariwisata