
HALO SEMARANG – Jajaran Bawaslu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan terus melakukan pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih untuk Pikada 2020 Kota Semarang yang dilaksanakan KPU. Saat ini proses pemutahiran data sudah memasuki hari ke-15.
Pengawasan dilakukan secara langsung terhadap aktivitas pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh PPDP, guna memastikan warga terdaftar dan prosedur serta tata cara pencoklitan dilakukan dengan benar oleh jajaran KPU Kota Semarang.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, selama pengawasan pencoklitan jajaran Bawaslu Kota Semarang telah memberikan saran perbaikan terkait protokol kesehatan Covid-19 kepada petugas.
Hingga tanggal 30 Juli 2020 jumlah pemilih yang sudah dicoklit sebanyak 639.378 terdiri dari pemilih baru 9.036, TMS 48.472, pemilih sesuai 573.278, pemilih ubah data 8.592.
Keseluruhan pemilih yang sudah dicoklit sebanyak 50% dari total jumlah pemilih dalam A.KWK 1.275.121 jumlah penduduk Kota Semarang.
“Berdasarkan hasil pengawasan didapatkan temuan pemilih TMS yang masih tercantum di A.KWK dan server https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ yang kita coba akses secara berjenjang,” lanjut Nining.
Dari hasil pengawasan sementara dan dilakukan saran perbaikan oleh Panwaslu Kecamatan di 16 Kecamatan, terutama di Gayamsari masih ditemukan meninggal dunia sebanyak 48 orang di 6 Kelurahan, Semarang Utara di Kelurahan Bandarharjo, Semarang Selatan, Semarang Timur.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono mengatakan, proses Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilwakot 2020 bahwa di lapangan masih ditemukan adanya elemen data NIK, NKK, Nama yang tidak sinkron.
Bahkan terdapat pemilih yang meninggal dunia, dan daftar pemilih yang pindah domisili.
“Kami lakukan koordinasi dengan ketua RT dan RW juga pihak kelurahan. Guna memastikan bahwa daftar pemilih ini benar-benar sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Oky.
Dirinya berharap KPU dan jajarannya lebih cermat dan teliti karena menyangkut hak konstitusional warga negara yang nantinya menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020.
“Karena kami memberikan kesempatan perbaikan sesuai aturan sampai jelang Pilkada berlangsung, dan secara berjenjang akan dilakukan ketika proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPT dan perbaikan benar-benar valid data pemilihnya,” pungkasnya.(HS)