in

Bawaslu Kota Semarang Berikan Penghargaan Kepada Delapan Instansi di Pilkada 2020

Suasana acara rapat koordinasi Bawaslu Kota Semarang dengan Tim Gabungan Penertiban APK/APS terdiri dari Polrestabes, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, dan Otda Setda Kota Semarang.

 

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada delapan instansi yang tergabung dalam Tim Penertiban APK – APS yang melanggar di Pilkada tahun 2020 Kota Semarang, baru-baru ini.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menjelaskan, ada delapan instansi yang tergabung dalam Tim Penertiban Tingkat Kota Semarang yang diberi penghargaan meliputi KPU Kota Semarang, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Polrestabes, Distaru, dan Disperkim Kota Semarang, serta Otda Setda Kota Semarang.

“Kami memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada tim penertiban APK-APS tingkat Kota Semarang dan tingkat kecamatan yang telah berhasil menertibkan APK dan APS sebanyak 3.167 buah selama masa kampanye,” ujarnya, Minggu (14/2/2021).

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini Bawaslu Kota Semarang mengucapkan terima kasih kepada instansi-intansi yang tergabung dalam Tim Penertiban APK-APS pada tingkat Kota Semarang dan tingkat kecamatan. Yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, Trantib, Polsek, Koramil, serta jajaran Ad Hoc KPU tingkat kecamatan.

“Dasar hukum pemberian penghargaan ini dilandasi pada Pasal 30-32 UU No 10 Tahun 2016 dan Pasal 101-104 UU No 7 Tahun 2017 juncto Perbawaslu No 1 Tahun 2020 juncto Perbawaslu No 3 Tahun 2020 bahwa Bawaslu Kab/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan bersama-sama dengan instansi yang terkait dalam melakukan penertiban APK-APS yang melanggar. Dan Bawaslu dapat memberikan apresiasi yang secara bersama-sama dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.(HS)

Senang Bisa Menyenangkan Semua Orang

Dalam Tiga Hari Cuaca Ekstrem Masih Terjadi di Wilayah Jawa Tengah