in

Bawaslu Kota Semarang Berharap Persoalan Perekaman E-KTP Segera Tuntas

Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengikuti Rapat Desk Pilkada tahun 2020 di Balai Kota Semarang, baru-baru ini.

 

HALO SEMARANG – Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus mendorong Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar segera menuntaskan perekaman data E-KTP untuk pemilih jelang Pilwakot Semarang 2020.

Imbauan ini disampaikan oleh Bawaslu Kota Semarang pada saat Rapat Desk Pilkada 2020 bersama Pemerintah Kota Semarang dan dihadiri oleh Kesbangpol, Bawaslu, KPU, Otda, Camat, Lurah, dan seluruh stakeholder yang terkait.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menjelaskan, jelang pemilihan Walim Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2020 tanggal 9 Desember 2020, masih terdapat 2.791 pemilih yang masuk dalam DPT belum melakukan perekaman E-KTP.

“Menyikapi terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang mendorong pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya, Selasa, (8/2/2020).

“Jika sampai dengan tanggal 9 Desember 2020 masih ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, maka pemilih tersebut akan kehilangan hak pilihnya pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2020, kecuali KPU RI mengeluarkan surat edaran atau payung hukum lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Nining menjelaskan, dengan dikeluarkannya surat edaran atau payung hukum lainnya yang dapat mengubah peraturan sebelumnya, dapat memberikan legalitas hukum kepada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP.

“Mereka ini didominasi oleh pemilih pemula. “Dan harapannya nantinya mereka dapat menyalurkan suaranya dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2020 pada 9 Desember mendatang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jelang tahapan pencoblosan Pilwakot Semarang tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang terus mengebut pelaksanaan rekam data E-KTP atau KTP elektronik.

Untuk mengejar target itu, Dispendukcapil tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan E-KTP di hari libur, yakni Sabtu dan Minggu.

Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan, saat ini terus melakukan perekaman data E-KTP bagi warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Dari data KPU, berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian untuk jumlah dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Semarang sebanyak 1.174.068 jiwa.

“Dari jumlah DPT tersebut, sebanyak 4389 atau sebesar 0,37 persen belum melakukan perekaman E-KTP,” terangnya, Jumat (4/12/2020).

Saat ini, lanjut Adi, untuk memastikan data tersebut valid, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan dalam waktu satu sampai dua hari ini.

“Setelah itu, datanya kembali ke kami, untuk memastikan data yang valid,” katanya.

Adi menerangkan, setiap hari pihaknya mampu melakukan perekaman data E-KTP sebanyak 800-900 orang. “Dan kemampuan merekam E-KTP itu didukung oleh 18 set alat perekaman data. Sedangkan untuk blangko E-KTP ada 51 ribu blangko untuk melayani masyarakat,” katanya.(HS)

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Selasa (8/12/2020)

Piala AFF Ditunda, PSSI Hormati Keputusan Tersebut