in

Bawaslu Jateng Menilai KPU Kurang Transparan Soal Data Pemilih

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun.

 

HALO SEMARANG – Saat ini tahapan Pilkada Serentak 2020 masuk dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. KPU mengerahkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan coklit dari bahan data pemilih yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK di setiap TPS.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun menilai, KPU kurang transparan dalam memberikan data pemilih yang tercantum dalam Formulir Model A.KWK.

Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah menyampaikan permohonan data formulir Model A.KWK ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Namun, KPU kabupaten/kota tak mau memberikan data tersebut.
Padahal, KPU dan Bawaslu sama-sama sebagai penyelenggara Pilkada 2020.

“Data pemilih yang dimiliki KPU sangat penting bagi pengawas sebagai bahan pengawasan. Jajaran pengawas perlu ikut mengecek, memverifikasi dan mengkonformasi data pemilih agar daftar pemilih Pilkada 2020 bisa benar-benar berkualitas, akurat dan valid,” kata Anik dalam pers rilis yang diterima halosemarang.id, Kamis (16/7/2020).

Pengawas perlu mengakses formulir model A-KWK untuk tujuan penyelenggaraan pemilihan, bukan untuk tujuan yang lain.

“Jika masih ada kekeliruan maka Bawaslu akan segera menyampaikan saran perbaikan. Salah satu prinsip penyusunan daftar pemilih transparan. Selain ada prinsip-prinsip lain seperti akurat, mutakhir, dan komprehensif,” paparnya.

Bawaslu Jateng menilai semakin baik data pemilih maka semakin berkualitas Pilkada 2020.

Data pemilih dalam formulir A.KWK yang digunakan coklit PPDP merupakan gabungan dari hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

Bawaslu Jateng berpendapat bahwa problem data pemilih ada dua yakni di hulu dan hilir.

“Nah, problem di hulu ini ya soal sumber bahan coklit yaitu Formulir Model A-KWK. Soal aksesabilitas Formulir A-KWK ini Bawaslu Jawa Tengah menilai jajaran KPU tampaknya kurang transparan,” tegasnya.

Meski Bawaslu tak bisa mangakses Formulir Model A-KWK, jajaran pengawas tetap akan mengawasi secara maksimal. Bawaslu juga akan melakukan audit dalam penyusunan daftar pemilih.

Bawaslu Jateng menilai bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih sangat krusial dan penting.

“Tahapannya juga sangat panjang. Sebab, daftar pemilih menyangkut hak konstitusional warga negara,” kata Anik.

Pada saat yang sama, kata dia, selama ini dalam pemilu maupun pilkada seringkali ada problem pengelolaan dan manajemen daftar pemilih.

Indek kerawanan pilkada (IKP) 2020 yang disusun Bawaslu, juga menunjukan dimensi daftar pemilih termasuk dalam kategori yang sangat rawan. Dalam situasi normal saja menyusun daftar pemilih sangat berat.

“Apalagi saat ini ada pandemi Covid-19 maka bisa semakin tak mudah. DPT jangan sampai jadi daftar permasalahan tetap. Ini bukan karena pesimistis tapi kita harus tetap serius menjaga kualitas daftar pemilih,” tandasnya.(HS)

Perbaiki Ekonomi, Ganjar Perintahkan Seluruh Kepala Daerah Belanjakan APBD

Ganjar Minta Pengasuh Pondok Pesantren Ketatkan Protokol Kesehatan