in

Bawaslu Berharap Tak Ada Kesalahan Prosedur dan Administratif dalam Seleksi PPK

Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti.

 

HALO SEMARANG – Jelang perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang, Bawaslu Kota Semarang mengingatkan terkait kepatuhan prosedur dan mentaati aturan yang ada.

Hal itu disampaikan  Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Nining Susanti, Senin (13/1/2020).

Menurutnya imbauan disampaikan  agar tidak ada kesalahan prosedur dan administrasi lainnya dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan mulai 15 Januari-14 Februari 2020. Anggota PPK terpilih ini nantinya yang akan bertugas selama 9 bulan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Bawaslu mengimbau mulai, 15 Januari 2020, KPU Kota Semarang sudah mengumumkan secara terbuka informasi ini di website, media sosial dan kantor KPU serta di tempat yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat di tiap kecamatan Kota Semarang,” katanya.

Selanjutnya Nining menyatakan tujuan itu, agar seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

“Proses  perekrutan PPK, KPU Kota Semarang memperhatikan kepatuhan terhadap prosedur, menghindari praktik KKN, memastikan tidak berasal dari pengurus, anggota partai politik dan tim kampanye serta memperhatikan ketentuan 2 (dua) periode jabatan,” ujarnya.

Selain itu, sebagai pengawas pemilihan,  Bawaslu Kota Semarang mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi perekrutan PPK dan mau menyampaikan serta memberikan informasi jika ada dugaan pelanggaran.

“Sudah kami siapkan posko aduan di kantor Bawaslu maupun Panwas Kecamatan se-Kota  Semarang. Di masing-masing kecamatan ada pusat informasi yang bisa dengan gampang di akses oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menegaskan, terkait perekrutan anggota Badan Penyelenggara Adhoc PPK dan PPS telah sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak 2020. KPU juga mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota PPK pada tanggal 15-17 Januari 2020.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tantang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK, di antaranya yaitu WNI, berusia paling rendah 17 tahun, lalu belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai anggota PPK dalam jabatan yang sama. Serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” katanya, belum lama ini.

Ditambahkan Nanda, sapaan akrabnya, kebutuhan PPK di setiap kecamatan sebanyak 5 orang. Sehingga di 16 Kecamatan yang ada, KPU akan merekrut sebanyak 80 orang sebagai badan penyelenggara Adhoc PPK.

“Setelah tahapan pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota PPK, kami akan membuka pendaftaran calon anggota PPK pada 18-27 Januari 2020, lalu melakukan penelitian administrasi, seleksi tertulis dan wawancara. Nantinya, setelah terpilih anggota PPK akan dilantik pada 29 Februari 2020,”terangnya. (HS)

Dianggarkan Rp 5,4 Miliar, DPRD Siap Kawal Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Semarang

Tinjau Banjir Demak, Ganjar akan Bentuk Tim Jaga Kali