
HALO KENDAL – Jajaran Resnarkoba Polres Kendal, berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu-sabu, saat menggelar pesta narkoba di Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Sabtu (23/01/2021) malam.
Dua pemuda yang diamankan yakni Mustaqfirin warga Batam dan Mahmud warga Kangkung, Kendal.
Modus dua orang yang diduga juga sebagai pengedar narkoba ini, dengan membawa sabu-sabu dari Batam, dengan memasukkan ke dalam dubur untuk mengelabuhi petugas di bandara.
Kasat Narkoba Polres, Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada pesta narkoba di Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung.
“Awalnya informasi masyarakat bahwa akan ada pesta narkoba di Desa Sukodadi. Anggota kami melakukan penyelidikan dan benar ada informasi akan ada pesta narkoba di sana,” terangnya.
Tim Cobra Resnarkoba Polres Kendal kemudian menuju lokasi dan mendatangi salah satu rumah milik salah satu tersangka di Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung.
Setelah sampai di rumah Mahmud, polisi melakukan penggrebekan dan penggeledahan dengan disaksikan aparat wilayah setempat.
“Sebelum kami melakukan penggrebekan dan penggeledahan, kami komunikasi dengan aparat desa untuk melihat pada saat kami menggeledah. Kemudian kami masuk ke rumah tersebut dan menggeledah kamarnya,” jelas AKP Agus Riyanto.
Saat penggeledahan, petugas mendapati kedua tersangka bernama Mustaqfirin, warga Desa Teluk Tering, Kecamatan Batam, Kota Batam, dan Mahmud, sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas juga mendapati dua paketan sabu-sabu yang masih terbungkus rapi, bong, dan plastik klip bekas sabu-sabu.
“Saat kami grebek kamarnya, mereka berdua sedang pesta sabu-sabu bahkan ada yang mencoba kabur tapi anggota langsung menangkapnya. Di situ kami dapati dua paketan sabu-sabu,” ungkap AKP Agus Riyanto.
Tak hanya di situ, petugas juga menggeledah saku celana Mustaqfirin dan menemukan satu paketan hemat klip kecil.
“Kami juga geledah celana yang dipakai Mustaqfirin dan kami temukan paketan kecil sabu-sabu,” lanjutnya.
Barang buktinya ada dua paket totalnya 100 gram lebih. Sabu-sabu ini dibawa tersangka dari Batam, menggunakan pesawat dan tersangka selalu lolos X-ray bandara, baik dari Bandara Batam maupun Bandara Soekarno Hatta.
“Mereka bakal dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tandas AKP Agus Riyanto.
Sementara itu, tersangka, Mustaqfirin mengaku, membawa dua paket sabu-sabu dari Batam yang dimasukkan ke dubur dan terbang menggunakan pesawat menuju Jakarta.
Dari Jakarta, dirinya kemudian melanjutkan perjalanan dengan mengunakan kereta api menuju ke Kendal.
“Sabu-sabu saya masukan ke dubur untuk menghindari petugas di bandara, kemudian mengeluarkan dua paket sabu-sabu tersebut di rumah Mahmud,” terang Mustaqfirin.(HS)