in

Bareskrim Polri Cecar Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan Penistaan Agama

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto : polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam pemeriksaan polisi, mengakui isi video yang beredar mengenai ponpes Al Zaytun.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, seperti dirilis humas.polri.go.id, Selasa (4/7/2023), terkait pemeriksaan pada Panji Gumilang.

“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.

Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya.

Hal itu karena penyidik masih akan melakukan pendalaman, terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang.

Selepas pemeriksaan Panji, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

‘’Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,’’ kata dia.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.

Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji juga dimintai keterangan mengenai sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.

“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan. Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.

Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.

“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan, kemarin.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama, oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (HS-08)

Warga Amerika Ini Kepincut Jajal Track Downhill Gebangan Kendal

Polisi Siapkan Pasukan Khusus Jelang Pemilu 2024