in

Bareskrim Gelar Rekonstruksi Produksi Ekstasi Jaringan Internasional

Ekstasi hasil sitaan Polri dan Bea Cukai dari jaringan internasional. (Foto : beacukai.go.id)

 

HALO SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, melakukan rekonstruksi terkait produksi ekstasi di dua pabrik yang berlokasi di wilayah Tangerang dan Semarang.

Rekonstruksi ini melibatkan lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan baik di Semarang, maupun di Tangerang.

Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan yang muncul selama pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, terdapat perbedaan keterangan. Oleh karena itu, hari ini kita akan melakukan rekonstruksi agar dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap,” jelas Kombes Pol Jayadi, Senin (12/6/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Menurutnya, dalam rekonstruksi di TKP Tangerang, terdapat 86 adegan yang direkam dan direkonstruksi. Adapun untuk TKP Semarang, terdapat 36 adegan yang akan dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi tersebut.

“Perlu dicatat bahwa jumlah adegan dapat berkembang seiring dengan perkembangan investigasi,” kata dia.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas, mengenai proses produksi ekstasi yang dilakukan di pabrik-pabrik tersebut.

Bareskrim Polri terus melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan produksi narkoba, untuk menangani permasalahan yang sangat merugikan masyarakat dan mengancam generasi muda.

Bersinergi

Sebelumnya,  Polri dan Bea Cukai, bersinergi mengungkapkan pabrik ekstasi jaringan internasional, di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan bermula dari infomasi mengenai pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri, serta bahan kimia berjenis pentylone dan bahan prekusor lainnya, yang akan digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia.

“Sebagai bentuk antisipasi, Tim Penindakan Bea Cukai dan Polri melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, Jumat (2/6/2023) lalu seperti dirilis beacukai.go.id.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkapkan pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kota Semarang, pada Kamis (1/6/2023).

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka di dua lokasi kejadian.

Di Tangerang, tim menyita barang bukti berupa pil ekstasi sejumlah 27.380 butir, beragam bahan pembuat ekstasi, beserta alat pembuatnya, dan alat komunikasi.

Tim juga berhasil menangkap tersangka berinisial TH yang bertindak sebagai koki atau pencampur bahan dan N yang bertindak sebagai pencetak ekstasi.

Sementara itu, di Semarang, tim berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi beragam warna sejumlah 10.410 butir, beragam bahan pembuat ekstasi beserta alat pembuatnya, dan alat komunikasi.

Tersangka yang berhasil dtangkap yaitu MR, yang bertindak sebagai koki atau pencampur bahan dan ARD yang bertindak sebagai pencetak ekstasi.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka di Tangerang, mereka diperintah oleh seseorang berinisial B, untuk bekerja memproduksi ekstasi dengan upah masing-masing tersangka senilai Rp 500.000.

“Sementara itu, dua tersangka di Semarang, mengatakan bahwa mereka diperintah oleh seseorang berinisial K dengan upah masing-masing tersangka senilai Rp1.000.000,00. Seseorang atas nama B dan K sendiri masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai catatan Polri,” ujar Syarif.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta denda minimal senilai Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar rupiah, ditambah sepertiga.

Syarif mengatakan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” kata dia.(HS-08)

Ribuan Relawan Konco Prabowo, Serukan Prabowo Presiden di Jawa Timur

Ditarget Rampung 2023, Pembangunan RTH Kaliwungu Memasuki Tahap Ketiga