in

Bapemperda DPRD Jateng dan DPPM DIY Diskusikan Investasi ke Daerah

Diskusi Bapemperda DPRD Provinsi Jateng dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY, Jumat (7/1/2022) di Yogyakarta. (Foto : Istemewa)

 

HALO SEMARANG – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng serta Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Provinsi DIY, membahas mengenai penanaman modal/ investasi ke daerah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Bambang Eko Purnomo, mewakili Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain selaku pimpinan rombongan, mengatakan diskusi itu juga membahas regulasi yang sudah diimplementasikan Provinsi DIY, terkait dengan investasi.

“Di sini, kami ingin menggali informasi, mengenai penanaman modal dan regulasi yang diterapkan,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng, Bambang Eko Purnomo, dalam diskusi dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Provinsi DIY, Jumat (7/1/2022).

Menanggapi hal itu, Kepala DPPM Provinsi DIY, Agus Triyanto menjelaskan bahwa selama ini DIY belum memiliki Perda tentang Penanaman Modal.

Namun dalam implementasi soal investasi, pihaknya mengacu Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Penanaman Modal dan Pergub DIY Nomor 61 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.

“Terkait Undang Undang Cipta Kerja, banyak isu yang sudah tidak relevan lagi, sehingga pergub itu perlu di-review lagi,” ujarnya

Ia juga menyampaikan, Peraturan Gubernur (Pergub) DIY akan berakhir pada 3 tahun ke dapan. Sehingga bila ada perubahan peraturan, harus ada acuan dari Pemerintah Pusat.

“Pergub ini baru saja di-review dan akan berakhir 3 tahun lagi. Sama halnya dengan Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2020, yang tidak relevan lagi, yang sebelumnya juga mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) sebelum UUCK hadir. Untuk itu, seharusnya ada payung hukum dari pusat sebagai acuan dalam perubahan perda tersebut,” jelasnya.(HS)

Seni dan Budaya Jawa Tampil pada Perayaan Natal Bersama di Jepara

Kota Semarang Naik Status Jadi PPKM Level 2, Pengelola Mal Kurangi Jam Operasional