in

Banyak Pelanggaran Perda Penataan Toko Modern, Dewan Minta Dinas Perdagangan Bertindak

Anggota Pansus pembahasan Laporan LKPJ Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2021, Joko Santoso.

HALO SEMARANG – Anggota DPRD Kota Semarang sekaligus anggota Pansus pembahasan Laporan LKPJ Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2021, Joko Santoso menilai masih belum optimalnya kinerja Dinas Perdagangan terkait maraknya pendirian toko modern saat ini.

Sejumlah toko modern berdiri hanya berjarak beberapa puluh meter dari keberadaan pasar tradisional yang sudah ada sebelumnya, sehingga otomatis hal ini akan mematikan pedagang atau sektor UMKM.

Joko meminta Dinas Perdagangan untuk segera melakukan pendataan jumlah toko modern di Kota Semarang dan berkoordinasi dengan Satpol PP, jika memang ada pelanggaran izin pendirian toko modern, sebagai unsur penegak Peraturan daerah (Perda) Kota Semarang.

“Saya minta Dinas Perdagangan melakukan pengaturan dalam pendirian toko modern yang saat ini makin merebak. Kan di dalam Perda Penataan Toko Modern, sudah diatur pendirian minimarket, Supermarket dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, ini tujuannya untuk melindungi para pedagang atau UMKM, sehingga Perda yang dibuat untuk dijalankan bukan untuk dilanggar,” ujar Joko yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, menanggapi pemaparan Dinas Perdagangan saat mengikuti rapat Pansus LKPJ Walikota Semarang tahun anggaran 2021 di ruang Paripurna Kantor DPRD, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis mengatakan pihaknya ke depan akan mengevaluasi pendirian toko modern di Kota Semarang. Memang secara normatif jika diukur jaraknya saja, sesuai Perda Penataan Toko Modern, minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional.

“Tapi kalau melihat perkembangan jumlah penduduk, nantinya perlu kita evaluasi. Sehingga kalau memang dengan menjamurnya pendirian toko modern dirasa sudah overload, maka perlu ada ketentuan lebih detail lagi untuk penataan toko modern,’’ jelasnya.

Dikatakan Nurkholis, untuk menindak toko modern yang sudah berdiri, pihaknya tidak bisa serta merta langsung menghentikan izin usaha, sebab hal ini harus sesuai ketentuan yang ada.

‘’Kalau izin pendirian sudah selesai, namun disitu memang berdampak pada keberlangsungan pasar tradisional menjadi mati, tentunya akan kita evaluasi keberadaan toko modern, “ujarnya.

Sedangkan, jumlah toko modern saat ini yang berada di pusat kota dan di wilayah pinggiran berbeda.

“Ada 30-50 toko modern per kecamatan. Sekitar itu jumlahnya, mengacu pada kuota yang ada di satu kecamatan terdapat 30 toko modern, kalau ada yang lebih dari itu juga karena memperhatikan asas pemerataan dan akses pelayanan,” tandasnya. (Advetorial-HS-06)

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap Delapan Kasus Selama 15 Hari 

Pelaku Pembunuhan Penjaga Malam Eks Jonas Photo Semarang Jalani Rekonstruksi Adegan