
HALO SEMARANG – Berniat membantu besan iparnya mengurus visa haji, malah berujung dilaporkan ke polisi. Hal itu dialami Srie Widyaztoeti (57) warga Jalan Sultan Agung, Gajahmungkur, Semarang.
Menurut cerita Srie, sapaan akrab Srie Widyaztoeti, dia dilaporkan dugaan menelantarkan pemberangkatan haji oleh Arnida, besan iparnya pada 18 Juni 2019 ke polisi.
“Padahal saya tidak melakukan penelantaran atau menggagalkan pemberangkatan haji jamaah kami,” ungkap Srie Widyaztoeti didampingi kuasa hukumnya, Hermasyah Bakrie SH, Kamis (21/01/2021).
Dari rilis yang diterima halosemarang.id dari kuasa hukum terlapor, peristiwa itu berawal dari pelapor yang masih keluarga, yakni besan ipar terlapor, bermaksud ingin menunaikan ibadah haji pada bulan Juni 2019.
Namun saat mengurus visa ada kesulitan, karena waktu yang sudah sangat mepet. Pelapor minta bantuan Srie dan dirinya meminta bantuan pada Rita untuk mengurus visa tersebut.
“Saat itu Rita tidak bisa, terus Rita saya mintai tolong mencarikan orang yang bisa mengurus dan akhirnya Rita memanggil Erik. Saya berusaha mencari uang untuk mengurus visa tersebut. Karena Erik meminta biaya pengurusan visa keberangkatan haji. Saya berusaha semampunya, Alhamdullilah pengurusan visa selesai dan besan ipar saya bisa berangkat menunaikan ibadah haji. Tapi sepulang dari ibadah haji, malah saya dilaporkan ke polisi,” ungkap Srie Widyaztoeti.
Srie mengakui, memang waktu itu besan iparnya meminta kwitansi pembayaran dari dirinya. Namun saat Srie minta kwitansi pada Erik, tidak diberi hingga kini. Meski demikian, Srie mengaku mempunyai bukti pembayaran pada Erik.
“Karena besan ipar saya meminta kwitansi pembayaran, ya saya berikan kwitansi dari CV Diva Tour. Tapi kejadiannya kok malah seperti ini. Padahal waktu itu pelapor mengetahui pembayaran pengurusan visa kepada Erik dan Rita, bukan pada CV Diva Tour,” tandas Srie.
Hermasyah Bakri SH, kuasa hukum Srie Widyaztoeti menuturkan, mestinya persoalan tersebut tidak sampai ke polisi. Artinya, bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena pelapor dan terlapor masih ada hubungan keluarga.
“Mestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, terlapor atau klien saya ini kan masih ada hubunga keluarga, yakni besan ipar dengan pelapor. Apalagi pelapor dengan jelas mengetahui kalau uang itu diserahkan kepada Erik dan Rita yang mengurus visa keberangkatan haji pelapor,” tandas Hermansyah Bakrie SH yang biasa disapa Dio.
Dio menambahkan, jika ingin persoalan tersebut cepat selesai, kepolisian harusnya juga memanggil Erik dan Rita untuk dimintai keterangan. Karena selama ini, kata Dio, yang dimintai keterangan oleh polisi hanya kliennya. Sedangkan Erik dan Rita hingga kini belum dimintai keterangan.
“Padahal klien kami juga mempunyai bukti transfer uang tersebut kepada Erik dan Rita, bahkan kami ada saksi untuk kasus ini,” ungkap Dio Hermasyah Bakrie.
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak pelapor. Khususnya terkait alasan pelaporan.
Saat wartawan mengkonfirmasi ke Polrestabes Semarang melalui penyidik Subnit 1/unit IV Tipidter Satreskrim, Iptu Wendi Andaranu, STK, SIK, membenarkan adanya pelaporan terkait hal tersebut.
Namun kepolisian masih berusaha memediasi supaya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih ada hubungan.(HS)