in

Bandara Ahmad Yani Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Salah satu calon penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang mengikuti rapid test antigen belum lama ini.

 

HALO SEMARANG – PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang terus mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 03 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengacu pada surat edaran di atas, beberapa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai dengan standar penerbangan), menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M);
2. Menunjukan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari luar negeri;
3. Menunjukan surat keterangan non reaktif menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa;
4. Menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar;
5. Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan butir 3) dan butir 4) tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia dibawah 12 (dua belas) tahun; dan
6. Mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

Aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menjelaskan, pihaknya selaku penyedia jasa layanan bandar udara mendukung usaha pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini.

“Adapun bagi pelaku perjalanan diimbau untuk memenuhi dan mematuhi persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 03 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun,” jelas Hardi.

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah. Selain itu bandara juga telah melaksanakan Posko Terpadu Angkutan Udara Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 mendatang.

Guna memberikan pelayanan dengan baik dan lancar, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen sejak tanggal 18 Desember 2020 lalu.

Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Ahmad Yani Semarang berlokasi di:

1. Gedung Parkir Lantai 1A yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Support dan bekerja sama dengan Klinik Pratama Mugi Sehat dengan biaya Rapid Test Antibody Rp 85.000, dan biaya Rapid Test Antigen Rp 170.000, (Jam operasional setiap hari pada pukul 07.00 – 15.00 WIB).

2. Gedung Parkir Lantai 1B yang dikelola oleh Lion Air Group (Khusus untuk penumpang Lion Group) dengan biaya rapid test antibodi Rp 90.000, dan biaya rapid test antigen Rp 170.000, (Jam operasional setiap hari pada pukul 09.00 – 16.00 WIB).

“Kami berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini masyarakat yang akan keluar masuk pulau Jawa dan Bali melalui jalur udara dapat mematuhi aturan baru yang berlaku, sehingga mempermudah proses percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, masyarakat juga harus selalu memperhatikan protokol kesehatan dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tambah Hardi.(HS)

Mulai Hari Ini Fly Over Purwosari Diuji Coba

71 Pasien OTG Asrama Haji Donohudan Jalani Tes Usap