in

Bandara Ahmad Yani Semarang Sesuaikan Aturan PPKM Terbaru

Para calon penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang.

 

HALO SEMARANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) merupakan upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang diberlakukan sejak tanggal 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Udara Nomor 45 Tahun 2021.

PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang secara konsisten terus mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan menerapkan pengetatan pemeriksaan syarat perjalanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu pelaku perjalanan dalam negeri dari dan menuju Pulau Jawa & Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam.

Langkah ini dilanjutkan sampai tanggal 25 Juli 2021, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 53 Tahun 2021 dengan tetap memberlakukan persyaratan yang sudah berlaku sebelumnya. Sedangkan pada masa ini ditambah juga dengan syarat-syarat baru.

Yaitu, pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak (pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, dan pengantar jenazah non Covid-19) harus menunjukkan surat keterangan perjalanan. Antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan, selama masa PPKM Darurat Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi dan melayani para penumpang yang hendak melakukan perjalanan.

“Tentunya dengan melampirkan dokumen persyaratan perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika memang terpaksa harus melaksanakan perjalanan pada saat ini diwajibkan mematuhi dan mempersiapkan persyaratan yang berlaku dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga kita bisa bersama-sama melindungi diri sendiri dan juga orang lain disekitar kita,” jelas Hardi.

Pada masa penerapan PPKM Darurat telah berhasil menurunkan pergerakan masayarakat dari satu daerah ke daerah lainnya yang melalui Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani. Hal ini terlihat dengan penurunan jumlah penumpang pesawat dan pergerakan pesawat yang dibandingkan dengan periode yang sama pada bulan Juni 2021.

Yang dihitung sejak tanggal 5 sampai dengan tanggal 20 jumlah penumpang sebanyak 61.399 orang. Terdiri dari penumpang datang sebanyak 27.781 orang dan penumpang berangkat sebanyak 33.618 orang. Total jumlah pergerakan pesawat sebanyak 661. Sedangkan pada periode masa PPKM yaitu tanggal 5 s.d. 20 Juli 2021 jumlah penumpang sebanyak 6.437 orang.

Terdiri dari penumpang datang sebanyak 2.605 orang dan penumpang berangkat sebanyak 3.806 orang, untuk total jumlah pergerakan pesawat sebanyak 168. Sehingga secara prosentase terjadi penurunan penumpang sebanyak 89,5%.

“Dengan adanya penurunan pergerakan pesawat dan penumpang ini menandakan adanya kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan penerapan kebijakan PPKM,” tambah Hardi.(HS)

Setan Merah Berada dalam Tekanan Lebih Besar

Cokelat untuk Cahaya yang Bikin Ajudan Ganjar Ngos-ngosan