
HALO SEMARANG – Untuk mendukung pemerintah dalam operasional transportasi udara guna pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan mendukung arahan pemerintah dengan telah mengadakan koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
Seperti Kantor Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Airnav Indonesia, TNI, polisi, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, maskapai, dan instansi terkait lainnya sejak tanggal 7 sampai 8 Mei 2020.
“Kami juga telah membentuk posko terpadu penjagaan dan pemeriksaan di bandara yang beranggotakan berbagai unsur instansi terkait tersebut, yang berlokasi di area pick up zona 1. Selain itu, dalam pelaksanaannya dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Hardi.
Sebagai pengelola bandara, PT Angkasa Pura I (Persero) memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, selama periode 1 sampai 31 Mei 2020, yaitu dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Saat ini maskapai yang telah terkonfirmasi melaksanakan penerbangan selama periode pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 tahun 2020, yakni Garuda Indonesia dan Air Asia.
Penyelenggaraan transportasi udara yang diberlakukan pada periode 7 sampai 31 Mei 2020 ini dibatasi dengan beberapa kriteria penumpang yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
“Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan. Karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara. Hal ini juga dilaksanakan agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan. Calon penumpang juga diimbau untuk tertib dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur,” tambah Hardi.(HS)