in

Bakal Kelola Dana Eks PNPM, BUM Desa Bersama Berpeluang Kembangkan Unit Usaha

Bupati Rembang H Abdul Hafidz. (Foto : Rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, pada 2023 mendatang akan dikelola Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUM Desma. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021.

Bupati Rembang H Abdul Hafidz mengatakan PP tersebut akan membuka peluang besar bagi BUM Desma, untuk mengembangkan unit-unit usahanya. Pembentukan badan usaha ini bertujuan untuk membuat desa lebih berdaya dan mandiri.

Bupati menyebut nantinya semua desa, mempunyai saham di BUMDesma. BUMDes juga berpeluang menambah saham di BUM Desma.

“Digulirkan ini karena harapannya akan mampu memberdayakan desa. Desa ini diharapkan bisa mengarah ke desa yang mandiri, hidup di kaki sendiri, melalui usaha-usaha di desa masing-masing, dipancing melalui dana eks PNPM perdesaan melalui BUMDesma,” terangnya, seperti dirilis Rembangkab.go.id.

Ketua BKAD Kecamatan Sumber, Sukirno menuturkan tahun ini sudah masuk ke tahapan menuju BUMDesma. Saat ini baru menggali berbagai potensi di wilayah Kecamatan Sumber.

“Nantinya berbagai potensi yang ada, akan kita kerjasamakan dengan para kepala desa. Tahun 2023 ini harus sudah terbentuk BUMDesma sesuai PP Nomor 11,” kata dia.

Nantinya sumber daya manusia yang ada dalam lembaga pengelola dana Eks PNPM Mandiri Perdesaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), akan diakomodasi dalam kelembagaan BUMDesma. (HS-08)

Terbitkan Surat Edaran, Bupati Demak Ajak Nglarisi Produk UMKM Demak Menjelang Lebaran

Dishub Pati Antisipasi Kemacetan di Depan Pusat Perbelanjaan