
HALO SEMARANG – Ribuan konflik pertanahan, sepanjang 2020 lalu masih terjadi di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah memfasiliasi penyelesaian ratusan kasus di antaranya.
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengungkapkan, menurut data Kementerian ATR/BPN, sampai Oktober 2020 terdapat sekitar 9.000 an kasus sengketa tanah, termasuk yang diselesaikan di pengadilan.
Adapun menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terjadi 241 kasus konflik pertanahan di 359 kampung/desa, yang melibatkan 135.337 KK di lahan seluas 624.272,111 hektare.
Data-data itu diungkapkan Agus Fatoni, dalam diskusi bertajuk Kajian Konflik Pertanahan di Indonesia, yang diselenggarakan Badan Litbang Kemendagri.
“Konflik pertanahan sebenarnya merupakan masalah klasik yang hampir terjadi di semua daerah seluruh Indonesia,” kata Fatoni seperti dirilis Kemendagri.go.id, kemarin.
Melalui diskusi ini, dia berharap dapat mengetahui kendala yang dihadapi dalam penanganan konflik pertanahan dan mencari solusi penyelesaiannya.
“Kemendagri secara konsisten melalui berbagai komponen yang ada, terus mendukung penyelesaian konflik di bidang pertanahan,” katanya.
Tak hanya itu, dalam hal reformasi agraria, Kemendagri memiliki peran di dua agenda prioritas nasional, seperti program sertifikat tanah gratis yang dimulai sejak 2017 dan program penyelesaian tanah dalam kawasan hutan.
Diskusi ini melibatkan peserta dari berbagai pihak, di antaranya: Sekretaris Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Kantor Wilayah BPN tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Bappeda provinsi, kabupaten/kota; Kepala Dinas PUPR tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Badan Litbang Daerah atau perangkat daerah yang mengurusi kelitbangan; serta berbagai elemen masyarakat.
Fatoni menjelaskan, kegiatan diskusi ini juga untuk mencermati kembali penyebab terjadinya konflik pertanahan. Selain itu, menganalisis apa saja tanggung jawab dan peran pemerintah daerah, serta Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawsan dalam menyelesaikan konflik pertanahan. (HS-08)