in

Awal September, KPU Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup di Pilkada Kendal

Proses pencocokan dan validasi data pemilih jelang Pilkada Kendal 2020.

 

HALO KENDAL – Pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada Kendal 2020, akan dibuka pada 4 – 6 September 2020 mendatang.

Demikian disampaikan Divisi Teknik dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Rokhimudin, Jumat (21/8/2020).

Menurutnya, tahapan pencalonan dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September, yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon.

“Pendaftaran dan verifikasi berkas dilaksanakan 4-6 September. Pada tanggal 4 dan 5 hingga pukul 16.00 dan tanggal 6 hingga pukul 23.59,’’ terang Rokhimudin.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan terdapat beberapa tahapan. Mulai dari tanggapan masyarakat dan pemeriksaan kesehatan tanggal 4 – 11 September 2020.

“Penyampaian hasil kesehatan tanggal 11-12 September, verifikasi syarat calon 6-12 September, pengumuman hasil verifikasi 13-14 September, penyerahan dokumen perbaikan 14-16 September, dan penelitian perbaikan dokumen 16-22 September,” paparnya.

Kemudian, lanjut Rokhimudin, untuk penetapan calon pada tanggal 23 September serta pengundian dan pengumuman nomor urut akan dilaksanakan pada 24 September.

“Syarat parpol dapat mengusung calon yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kendal atau 25 persen dari perolehan suara sah hasil Pemilu 2019,” jelasnya.

Rokhimudin juga mengatakan, jumlah kursi di DPRD Kendal sebanyak 45 kursi. Sedangkan syarat minimal parpol bisa mengusung calon minimal terdapat 146.466 perolehan suara sah.

‘’Jadi syarat calon minimal harus ada sembilan kursi. Jika parpol yang perolehan kursinya tidak memenuhi syarat, bisa melakukan koalisi dengan partai lainnya,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, karena tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19, maka penyerahan dokumen dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

‘’Dokumen yang diserahkan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, karena akan dilakukan penyemprotan dengan disinfektan,’’ tambahnya.

Petugas penerima mengenakan masker dan sarung tangan sekali pakai, membatasi jumlah orang dengan memperhatikan kapasitas dan jarak minimal satu meter.

Dirinya mengimbau, saat pelaksanaan nanti, bagi yang tidak berkepentingan, diminta tidak datang atau berkerumun di lokasi penyerahan dokumen.

‘’Calon atau tim sukses kami imbau membawa alat tulis masing-masing dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik,’’ pungkasnya.(HS)

Shin Tae-yong Puji Perkembangan Pemain Timnas U-19

Pelatih Sepak Bola Djoko Susilo Meningga Dunia