HALO SEMARANG – Keberadaan financial technology (fintech) saat ini telah memberikan kontribusi dalam menumbuhkan perekonomian Nasional dalam masa pandemi Covis-19 ini. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi digital tersebut, juga memberikan beberapa konsekuensi serta risiko.
Karena itulah saat ini Pemerintah bersama DPR, sedang menyusun Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), di mana sektor financial technology (fintech) menjadi salah satu bagiannya.
“Di dalam RUU ini tentu akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech, perizinan asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12), seperti dirilis Kemenkeu.go.id.
Dalam sambutannya, Menkeu menjelaskan bahwa teknologi digital memberikan konsekuensi, risiko, dan tantangan yang tidak mudah, mulai dari risiko terkait privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion, yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi.
“Selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia. Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri, adalah berkomitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik, termasuk dari sisi regulator,” ujar Menkeu.
Menurut Menkeu, kemudahan-kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang sesuai, dengan tetap melindungi konsumen, namun tidak mengkerdilkan industri fintech. Harapannya, RUU P2SK mampu membantu mewujudkan kebutuhan tersebut.
“Saya berharap di dalam proses ini (pembahasan RUU), komunikasi dan terus feedback dan masukan dari para pelaku menjadi sangat sangat penting. Karena kita semuanya sedang terus memformulasikan kebijakan yang terbaik, di dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu masih sangat dinamis dan cepat,” kata Menkeu.
Ke depannya, istilah “fintech” akan diusulkan diubah menjadi “inovasi teknologi sektor keuangan”, sehingga bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas.
Menkeu menggarisbawahi peranan fintech dan digital teknologi di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting. Pengembangan kebijakan dan regulasi perlu terus dilakukan untuk memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dan juga fintech, namun tetap menjaga keamanan data dan keselamatan dari masyarakat terhadap hal-hal yang sifatnya kriminal dan distortif.
“Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif,” ujar Menkeu.
Apresiasi
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi financial technology (fintech), sebagai mitra pemerintah di dalam berbagai program, terutama pada saat menghadapi pandemi Covid-19.
“Fintech menjadi mitra pemerintah sekaligus menumbuhkan bisnisnya,” kata Menkeu.
Kontribusi tersebut dapat dilihat dari meningkatnya pertumbuhan investor yang membeli Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, melalui media fintech. Pada penerbitan ORI16 tahun 2019, tumbuh sebanyak 7,9 persen kemudian meningkat mendekati 12 persen pada penjualan ORI17 tahun 2020.
“Ini kenaikan yang lebih dari 50 persen, hanya dalam waktu satu tahun,” kata Menkeu.
Fintech turut berperan penting dalam membantu pemerintah, memberikan bantuan sosial secara nontunai bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Salah satunya melalui program Kartu Prakerja yang diberikan kepada 5,3 juta penerima baru. Setelah selesai mengikuti program tersebut, bantuan biaya langsung dikirimkan melalui rekening digital atau e-wallet masing-masing penerima.
“Pemerintah juga menggunakan e-money, di dalam pembayaran berbagai transportasi dan transaksi lainnya. Dari sisi Kementerian Keuangan, pelaporan serta pembayaran pajak juga dilakukan secara online,” ujar Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan peranan fintech untuk mendukung usaha kecil menengah, juga luar biasa penting. Para pengusaha kecil, mendapatkan pendanaan yang lebih efisien dan lebih mudah, sehingga menjadi sumber pendanaan alternatif karena prosedurnya dianggap sangat singkat, sederhana, dan mudah.
“Fintech jelas membantu UMKM untuk bisa memperluas usaha mereka melalui berbagai platform marketplace,” kata Menkeu. (HS-08)